3 Bangunan Mewah Milik Udin Alias Ambon yang Langgar IMB Belum Ditindak, Oknum Pejabat CITATA Kec. Ps. Minggu Diduga Main Mata…

0
976
3 Bangunan mewah di Jl. Waru No. 29, Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan

Jakarta, BarisanBerita.com,- 3 Bangunan mewah setinggi 2 lantai di Jl. Waru No. 29,
RT.006/RW. 006, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Ps. Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan milik Udin alias Ambon, yang diduga 2 unit berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang satu unit IMB-nya misterius, membuat heboh di lingkungan Sudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan dan Dinas Citata Jati Baru.

Namun sangat disayangkan, tiga bangunan mewah dengan harga miliaran rupiah tersebut hingga hari ini belum ditindak Kasatpel Citata Kec. Ps. Minggu, dan diduga ada oknum dari Citata Kec. Ps. Minggu main mata dengan imbalan yang fantastis.

Dengan tidak ditindaknya 3 unit bangunan milik Udin yang diduga menabrak IMB tersebut,
merupakan tantangan Ka. Sudin Citata Jakarta Selatan dan Dinas Citata DKI Jakarta.

Di samping itu secara tidak langsung oknum yang terlibat main mata dengan pemilik bangunan tersebut mencoreng kewibawaan Wal Kota Jakarta Selatan, Mujirin, dan mencoreng Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal itu dikatakan sumber berinisial Rid kepada sejumlah Wartawan di Kantor Wali Kota, Kamis, (17/3/2022).

Dalam kesempatan berbeda, Tim Investigasi BARISANBERITA.COM, Kamis, (17/3/2022) melakukan Investigasi di kawasan Jl. Waru yang ditengarai merupakan kawasan RT. 012/RW. 004, Kel Kebagusan, namun di IMB tertulis Jl. Waru RT.006/RW. 006, Kel. Kebagusan, hal ini menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat Kel. Kebagusan.

Dalam Investigasi terlihat Ketiga bangunan yang diduga ber-IMB mistrius tersebut masih dikerjakan, dan belum ada tanda tanda diberikan tindakan dari Citata Kec. Ps. Minggu, serta terlihat di dalam bangunan tersebut ada fasilitas kolam renang mini.

Terkait hasil investigasi tersebut, Wartawan BARISANBERITA.COM mengonfirmasi petugas Citata yang berinisial Kir lewat WA, Kamis, (17/3/2022), namun hanya dilihat oleh yang bersangkutan, dan tidak dibalas, bahkan terkesan menghindar dari konfirmasi Wartawan.

Di tempat berbeda, Wartawan BARISANBERITA.COM meminta tanggapan kepada Pengamat
Perkotaan dan Penerapan Perda, Norman, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, (17/3/2022).

Norman mengatakan, bahwa ketiga unit bangunan mewah tersebut dibangun tidak dilengkapi
dokumen IMB yang dikeluarkan PTSP Kc. Ps. Minggu, mungkin kelengkapannya belum lengkap dan sebaiknya Satuan Pelaksana dari CITATA Kec. Ps. Minggu sebagai pengawas atas berdirinya bangunan di wilayahnya tidak bisa tidak bila masyarakat membangun tidak dilengkapi IMB harus bertindak, “Sebagai pelaksana pengawasan di tingkat Kecamatan atas berdirinya bangunan harus bertindak tegas dan terukur, dan tidak kenal apa yang namanya Pungutan Liar (Pungli) karena sebagai ASN di Pemrov DKI Jakarta ada Tunjangan Kinerja Daerah yang sangat fantastis plus gaji. Makanya apabila ada ASN melalaikan tugasnya maka diberi sanksi yaitu TKD-nya tidak akan diberikan selama 3 bulan,” kata Norman kepada BARISANBERITA.COM.

Maka dari itu, kata Norman, bahwa pihaknya akan melakukan investigasi tanpa bentuk guna
menghimpun informasi seputar berdirinya 3 unit bangunan mewah setinggi 2 lantai tersebut yang diduga beraroma masalah, “Kok enggak ditindak, ada apa? kenapa? itu yang perlu di gali,” ucapnya tegas.

(bowo/di/am).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here