Bangunan Milik “Cendana “ di Jl. Margasatwa 11 Akan Ditertibkan

0
1678

Jakarta, Barisanberita.com,- Bangunan di Jalan Margasatwa No, 11, Rt 001 Rw 002, kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang melanggar IMB, akhirnya bakal mendapat tindakan tegas pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Selatan.

IMB bangunan di JL. Margasatwa No. 11, Jakarta Selatan.

Bangunan yang IMB-nya hanya berizin 2 lantai, namun dibangun 3,5 lantai itu, Minggu ini bakal ditertibkan.

Demikian sumber Barisanberita, berinisial D di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin, (29/7/2019).

D mengatakan, pemilik bangunan mengaku masih kerabat mantan penguasa Orde Baru, sehingga bangunan tersebut “kebal hukum” dari tindakan tegas Pemprop DKI. “Pemilik bangunan mengaku masih kerabat “Cendana”, penguasa di era Orde Baru,” katanya.

Namun, setelah protes dari warga dan juga pemberitaan media, maka tindakan tegas akan segera dilakukan terhadap bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP kelurahan Pondok Labu, Hardie, Senin, (29/7/2019) membenarkan bangunan di Jalan Margasatwa 11 akan segara ditertibkan, dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) nya sudah ada. “Dua minggu yang lalu sudah dirapatkan di tingkat Wali Kota, terkait rencana penertiban bangunan tersebut. Penertiban tinggal menunggu instruksi dari Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, ” tandasnya.

(Bowo/AP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here