Boros-Boros Belanja Internet di APBD DKI

0
1183
Ilustrasi jaringan internet

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyoroti anggaran kegiatan pemasangan jaringan internet Jakarta pada 2020. Dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterima Tempo tercantum, proyek pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) pada 2020 itu tidak memadai dan memboroskan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

“Terjadi pemborosan APBD Pemprov DKI tahun 2020 atas alokasi kapasitas bandwidth internet lebih tinggi dari kebutuhan minimal senilai Rp 1,79 miliar,” demikian bunyi laporan BPK yang terbit 28 Mei 2021.

BPK mendapati Diskominfotik DKI menganggarkan belanja barang dan jasa untuk program pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Metropolitan Area Network. Anggarannya di APBD DKI 2020 mencapai Rp 66,96 miliar dengan realisasi Rp 58,6 miliar atau 87,51 persen.

Proyek ini adalah paket pekerjaan sewa link jaringan komunikasi Wide Area Network (WAN) dan bandwidth internet yang dilaksanakan PT TI. BPK mencatat ada empat surat perjanjian kontrak antara Diskominfotik dan PT TI. Metode pengadaan tiga kontrak dilakukan dengan penunjukan langsung dan satu lagi secara lelang.

Penyewaan ini merupakan pekerjaan jaringan komunikasi yang terintegrasi atau WAN dari Gedung Balai Kota Jakarta ke kantor walikota, Samsat, dinas teknis, kantor pusat Bank DKI, pemancar Terrestrial Trunked Radio (TETRA), OPD, kecamatan, kelurahan, puskesmas kecamatan, puskesmas kelurahan, pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, serta koneksi internet internasional atau nasional.

Selanjutnya BPK menemukan tiga indikasi

Dari pemeriksaan dokumen DKI, BPK menemukan tiga indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak memadai. Pertama, isi kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen kontrak kurang lengkap, tepat, serta akurat.

Maksudnya jumlah lokasi pemasangan jaringan internet antara yang tertera di KAK dan kontrak berbeda. Nilai kontrak kapasitas internet itu berkisar Rp 1,33 juta hingga Rp 222 juta untuk 2-2 ribu Mbps.

Indikasi kedua bahwa Diskominfotik tidak memiliki data dan aplikasi yang dapat memantau kapasitas bandwidth internet di seluruh titik lokasi pemasangan jaringan. Dari hasil wawancara BPK dengan PT TI, perusahaan itu memang tidak menyediakan aplikasi untuk memantau bandwidth internet.

“Jaminan tercapainya penyediaan bandwidth internet hanya dilakukan di awal bulan yang ditunjukkan atau dibuktikan dengan laporan capture bandwidth internet PT TI. Laporan capture bandwidth internet tidak diberikan kepada Diskominfotik karena bukan bagian hak dan kewajiban yang ada di kontrak,” demikian penjelasan BPK.

Indikasi ketiga, Diskominfotik tidak pernah melakukan analisis kebutuhan kapasitas bandwidth internet di seluruh titik lokasi pemasangan jaringan internet.

Kepada BPK, Diskominfotik menerangkan, dasar pengalokasian bandwidth disesuaikan dengan permintaan user atau hasil evaluasi multi router traffic grapper (MRTG) di lokasi pemasangan internet. Sayangnya, Diskominfotik tidak mencatatnya dalam laporan analisis kebutuhan.

Selanjutnya hasil uji petik bandwidth di 500 lokasi

Hasil uji petik pemeriksaan dokumen MRTG dari PT TI oleh BPK adalah pemanfaatan bandwidth internet di 500 lokasi tidak maksimal pada Januari-Februari 2020. Dalam kontrak, pemasangan jaringan dilakukan di 2.086 titik.

“Penggunaan internet di bawah kapasitas kontrak oleh masing-masing OPD di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan biaya sewa yang dibayarkan setiap nilai kontrak, sehingga biaya penggunaan menjadi lebih besar daripada manfaat uang didapatkan senilai Rp 1,79 miliar.”

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti anggaran pengadaan Wifi gratis untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Anggota Fraksi Gerindra Thopaz Nuhgraha Syamsul mengatakan penyerapan anggaran tidak tepat sasaran, terlalu tinggi, dan tak logis.

Dalam APBD Perubahan 2020, DKI mengalokasikan anggaran sewa Wifi dengan kecepatan 50 mbps senilai Rp 6,2 juta per bulan per titik. Gerindra juga menyinggung hasil temuan BPK bahwa kegiatan pemasangan jaringan oleh Diskominfotik memboroskan keuangan daerah.

Meski banyak persoalan yang ditemukan BPK, Pemprov DKI Jakarta justru kembali menganggarkan proyek pemasangan jaringan internet dengan total Rp 244,3 miliar dalam APBD DKI 2021.

(Tmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here