Durjana Mafia Alat Rapid Tes Bekas

18
1602
test deteksi infejsi covid 19

BarisanBerita.com,- Parodi negeri ini, korupsi hampir menelan semua sisi kehidupan, kecuali mengganti nyawa manusia. Dan itulah yang terjadi belakangan ini, alat tes untuk mendeteksi sesorang positif covid 19, bisa-bisanya dipakai ulang.

Dan hebatnya, keuntungan dari cara korup itu bisa menebalkan kantong si pelaku sampai Rp 1,8 miliar.

Kasus yang terjadi di Sumatera Utara itu terungkap setelah pihak kepolisian menangkap lima tersangka.

Polda Sumut telah mengungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yakni bisnis manager berinisial PM (45). Dia bersekongkol dengan empat karyawannya yaitu SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, mereka mendaur ulang penggunaan stik swab antigen yang dicolokkan ke hidung.

“Mereka memproduksi, mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen,” kata Panca saat paparan di Mapolda Sumut, seperti dilansir Kumparan.com, Kamis (29/4).

Pendaurulangan bahan bekas itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma Kota Medan.

“Barang itu dikemas kembali dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu,” ujar Panca.

Hasil penyelidikan sementara, Panca menyebut aksi mereka sudah dilakukan sejak Desember 2020. Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat COVID-19 bekas ini.

“Kita masih terus dalami, yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari interogasi, Panca menyebut motif pelaku adalah demi memperoleh keuntungan pribadi. Sejauh ini, diperkirakan mereka sudah meraup miliaran rupiah dari kasus ini.

“Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Panca.

Lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” ujar Panca.

(BBS/wo)

18 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here