Pendataan Dana PPMK di Kelurahan Pulo Hadapi Banyak Kendala

0
2121
Kantor Kelurahan Pulo

*Salah satu oknum warga ditahan karena penggelapan dana PPMK

Jakarta, Barisanberita.com,- Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan No. 48 tahun 2019, tentang pembentukan satuan tugas dalam usaha inventarisasi dan penyelesaian dana bergulir Bina Ekonomi PPMK tahun 2001-2007, bakalan tak maksimal karena dihadang banyak masalah.

Seperti terjadi di Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan, sejumlah hambatan dikhawatirkan menghambat pelaksanaan instruksi tersebut.

Sekretaris Kelurahan Pulo, Daryanto

Sekretaris Kelurahan Pulo, Daryanto, Jumat, (9/8/2019), mengakui adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan instruksi tersebut, yaitu pihaknya sama sekali tak memiliki data peminjam dana PPMK, sejumlah warga peminjam sudah meninggal atau pindah domisili, dan peminjam berstatus bangkrut. “Penyebab utama adalah kami sama sekali tak memiliki data, tentang nama-nama peminjam dan berapa jumlah yang dipinjamkan,” katanya.

“Namun sampai saat ini kami tetap melakukan penelusuran, salah satunya dengan bertanya pada mantan Ketua Tim Pengelolal Keuangan (TPA), Pak Rian di RW 05, tentang siapa saja yang meminjam dana bergulir tersebut,” ujar Daryanto yang baru menjabat selama tiga bulan.

Untuk Kelurahan Pulo, tambah Daryanto, seperti disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, dana PPMK yang belum dikembalikan sebanyak Rp 1,4 miliar.

Sementara, dari informasi yang dihimpun media ini, seorang oknum TPK, yang juga mantan RW di Kelurahan Pulo, sempat ditahan akibat penyalahgunaan anggaran dana PPMK tersebut.

(Bowo/AP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here