Ratu ISIS Dilarang Masuk Inggris

0
722
Shamima Begum

Pengadilan Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak mengizinkan mantan anggota ISIS, Shamima Begum, pulang ke Inggris. Dalam putusannya, yang didukung seluruh anggota majelis hakim, Mahkamah Agung Inggris beranggapan Shamima Begum tidak pantas untuk kembali menjadi warga negara Inggris usai bergabung dengan ISIS sebelumnya.

Putusan tersebut tak ayal menjadi pukulan telak untuk Shamima Begum. Pada pengadilan tingkat sebelumnya, ia sudah mendapat izin untuk kembali pulang ke Inggris. Namun, Kementerian Dalam Negeri mengajukan kasasi atas putusan itu, menganggapnya sebagai langkah yang bisa mengancam keamanan nasional dan memicu peningkatan terorisme.

“Majelis hakim secara bulat mengabulkan segala permohonan Kementerian Dalam Negeri dan menolak permohonan Saudari Begum. Hak untuk mendapat perlakuaan yang adil tidak serta merta menghilangkan segala pertimbangan demi kepentingan publik,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lord Reed, dikutip dari Sky News, Jumat, 26 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, Shamima Begum kehilangan kewarganegaraan Inggrisnya ketika ia didapati pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS pada 2019. Kala itu, kewarganegaraan Inggris Shamima Begum dicabut oleh oleh Menteri Dalam Negeri Sajid Javid.

Belakangan, Shamima Begum memutuskan untuk keluar dari ISIS. Namun, karena kewarganegaraannya sudah dicabut, permohonannya untuk bisa kembali ke Inggris ditolak. Shamima Begum kemudian mencoba mengajukan banding atas pencabutan tersebut pada 31 Juni 2019.

Shamima memutuskan untuk keluar dari ISIS dan mencoba kembali ke Inggris karena apa yang ia dapati tidak sesuai ekspektasinya. Ketiga anaknya, yang lahir dari pernikahan dengan kombatan ISIS, juga meninggal di Suriah yang membuatnya semakin ingin pulang. Saat ini, ia masih bertahan di kamp pengungsian bersama penyintas eks ISIS lainnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Begum belum memberikan komentar apapun terhadap putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, ketika Pengadilan Tinggi Inggris mengabulkan permohonan Begum, pihaknya mengapresiasi hal itu karena Begum akhirnya memiliki kesempatan untuk menjelaskan situasinya.

DI satu sisi, keputusan dari Mahkamah Agung ini sekaligus menambah jumlah warga negara Inggris yang kewarganegaraannya telah dicabut. Menurut laporan Sky News, total sudah ada 150 orang yang kehilangan kewarganegaraan karena pertimbangan keamanan nasional.

(Tmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here