Tender Rehab Berat Sekolah SMPN 239 Jaksel Disinyalir Bermasalah

0
1575
Gedung SMPN 239 yang akan direhab

Jakarta, Barisanberita.com,- Kinerja UPPBJ Jakarta Selatan disorot banyak pihak karena kerap tak sesuai prosedur. Salah satunya dalam tender rehab berat SMPN 239 Tahun anggaran 2019.

Seperti dikutip dari www.Panggungmodus operandi.com tanggal 11 Desember 2019, proses tender paket Rehab Berat Sekolah SMP Negeri 239 TA. 2019 pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi penyimpangan karena pemenang tender untuk paket tersebut adalah penyedia yang diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TP yang menyampaikan, “proses tender paket Rehab Berat SMP Negeri 239 TA. 2019 pada UPPBJ Jaksel terindikasi penyimpangan karena pemenang tender paket tersebut menyampaikan dua alamat yang berbeda, sedangkan dalam aturan sudah jelas bahwa persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia barang/jasa salah satunya adalah mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Pada saat proses tender, pokja pemilihan terkait diduga tidak melakukan pengujian terhadap dokumen atau keterangan terkait alamat dari penyedia PT. Elinda Krida Pratama, karena oknum dari pokja pemilihan terkait diduga melakukan persekongkolan/pengaturan/kolusi dengan penyedia, tulisi aja bang supaya terbuka ada apa sebenarnya dengan oknum pokja UPPBJ Jaksel”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.

Sesuai dengan informasi tender yang ditayangkan pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, pemenang tender paket Rehab Berat Sekolah SMP Negeri 239 adalah PT. Elinda Krida Pratama yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 4G RT. 004/RW. 007 Cililitan Kramat Jati Jakarta Timur dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.305.016.767.

Data pemenang tender

Sesuai dengan informasi yang diakses pada website www.lpjk.net yang diubah terakhir pada tanggal 9 Juli 2019, PT. Elinda Krida Pratama beralamat di Ruko Duren Sawit Center No. 8 C Jalan Raya Duren Sawit RT. 007/010 Klender Duren Sawit.

Terkait indikasi penyimpangan pada proses tender Rehab Berat SMPN 239 dikonfirmasi kepada Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 058/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2019 pada tanggal 23 Oktober 2019.

Kelik Sutanto selaku Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2607/026.97 tertanggal 25 Oktober 2019 dan menyampaikan : (1) Untuk kegiatan tender Rehab Berat Sekolah SMP Negeri 239 TA. 2019 dilaksanakan oleh Pokja JS 2 Jakarta Selatan.

(2) Perbedaan alamat di LPSE terjadi karena PT. Elinda Krida Pratama yang ada dalam sistem LPSE DKI dengan www.lpjk.net dimana dalam isian kualifikasi juga diupload perijinan, surat keterangan domisili penyedia dan formulir isian kualifikasi.

Untuk badan usaha berada pada alamat Ruko Duren Sawit Center No. 8C Jalan Duren Sawit Raya Jakarta Timur dan terkait perbedaan alamat, pokja telah melakukan klarifikasi dan peninjauan lapangan dengan surat tugas nomor 2385/-07697 dan BA Peninjauan/Survey nomor 1551.JS.II/076.97/2019, bahwasanya memang perusahaan tersebut benar ada dan beralamat sesuai dengan surat keterangan domisili, surat perjanjian dan perjanjian sewa kantor dan apa yang ada pada form isian kualifikasi dan diupload dalam data kualifikasi SPSE pada https://lpse.jakarta.go.id/eproc4.

Hal tersebut diatur dalam dokumen pemilihan nomor 1244.JS.II/-076.97/2019 tanggal 17 September 2019 pada tata cara pembuktian kualifikasi nomor 31.9 Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.

(4) Pada dokumen kualifikasi yang diupload PT. Elinda Krida Pratama saat pemasukan dokumen adalah alamat yang sesuai dengan yang di perijinan dan legalitas perusahaan.

(5) UPPBJ telah memanggil dan mengkonfirmasi kepada pokja yang bersangkutan dan Pokja JS 2 telah bekerja sesuai dengan aturan.

Sesuai dengan berita acara peninjauan/survey nomor 1551.JS.II/076.97/2019, hasil klarifikasi alamat perusahaan PT. Elinda Krida Pratama beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 4G RT. 004/007 Cililitan Kramat Jati Jakarta Timur dengan keterangan sesuai, kesesuaian pada hasil klarifikasi tersebut sangat dipertanyakan.

Alamat badan usaha PT. Elinda Krida Pratama sesuai dengan berita acara peninjauan/survey nomor 1551.JS.II/076.97/2019 berada di Jalan Dewi Sartika No. 4G RT. 004/007 Cilitan Kramat Jati Jakarta Timur, sedangkan sesuai surat keterangan domisili, surat perjanjian dan perjanjian sewa kantor badan usaha PT. Elinda Krida Pratama beralamat di Ruko Duren Sawit Center No. 8C Jalan Duren Sawit Raya Jakarta Timur.

  1. Elinda Krida Pratama diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, namun PT. Elinda Krida Pratama bisa menjadi pemenang tender paket Rehab Berat Sekolah SMP Negeri 239 karena diduga terjadi persekongkolan/pengaturan/kolusi dengan oknum Pokja JS2 UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada bagian 3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia, berbunyi : Pokja pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan pelaku usaha yang akan menjadi penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis dan keuangan.

Pada bagian 3.4.1 Syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa, berbunyi : Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia barang/jasa meliputi : (e) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Pada bagian 4.1.2 Pelaksanaan Pascakualifikasi, berbunyi : Dengan menyampaikan data kualifikasi pada formulir isian elektronik kualifikasi, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut : (7) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konfirmasi terkait indikasi penyimpangan pada proses tender paket Rehab Berat Sekolah SMP Negeri 239 dilanjutkan dengan surat nomor 063/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2019 pada tanggal 7 Nopember 2019 kepada Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here