Ada Apa Bea dan Cukai Segel Kios Tanpa Kordinasi Pengelola Pasar?

0
1219
Segel Bea dan Cukai

Jakarta, Barisanberita.com,- Sebuah kios bernomor BKS 101 dan 102 di gedung Pasar PD Jaya Pondok Labu, Jakarta Selatan, nampak tersegel garis Bea dan Cukai. Penyegelan tersebut membuat banyak pengunjung bertanya-tanya.

Dari hasil penelusuran, kios tersebut disegel diduga lantaran menjual minumal beralkohol tanpa izin.

Kepala Pasar Pondok Labu, Zaenal Abidin, saat dikonfirmasi, Selasa, (22/9/2020), mengatakan kios tersebut memang disegel pihak Bea dan Cukai. Namun, dirinya mengaku tak tahu siapa yang datang saat penyegelan. “Penyegelan dilakukan pada Sabtu malam 12 September 2020, pukul 3 pagi, saya ditelepon sekuriti pasar tentang penyegelan tersebut,” katanya. “Namun, saya tak tahu nama petugas Bea dan Cukai, serta tak ada surat apapun ke pihak kami saat kios disegel.”

Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur yang dilakukan Bea dan Cukai dalam penyegelan kios tersebut, karena tak ada kordinasi sama sekali, seperti yang dikatakan pengelola pasar.

Samsudin dari Jakarta Development Watch (JDW) mempertanyakan kejadian tersebut, dan menilai hal itu merupakan pelanggaran jika terbukti tak ada kordinasi dengan pihak pengelola pasar, apalagi tak ada surat keterangan penyegelan. “Harus ditelusuri kenapa penyegelan bisa dilakukan tanpa kordinasi, dan kenapa pihak pengelola sama sekali tak memegang surat keterangan penyegelan,” katanya kepada BarisanBerita.com, Selasa, (22/9/2020), via telepon selular.

(Bowo, Boby)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here