Kasie CKTRP Cilandak, Bambang Sumedi: Zonasi Bangunan Perlu Diubah Demi Akomodir Kebutuhan Warga

0
1085
Pembongkaran bangunan di Jakarta Selatan.

Jakarta, Barisanberita.com,- Maraknya penindakan terhadap bangunan melanggar peraturan, tak lain disebabkan oleh belum diubahnya zonasi peruntukan. Padahal di situ menjadi muara persoalan selama ini.

Demikian Kasie CKTRP Kecamatan Cilandak, Bambang Sumedi, Rabu, (23/10/2019).

Bambang mengatakan, perlu perubahan Perda tentang zonasi, yang mengikuti keadaan saat ini. “Kasihan warga yang selama ini patuh membayar pajak, namun saat dirinya menuntut hak, seperti ingin membangun rumah atau kantor, terhalang oleh peraturan yang tak up-date,” ujarnya.

Dia mencontohkan, tentang kesulitan warga memroses izin mendirikan bangunan kantor karena zonasi di wilayah warga tersebut, hanya untuk rumah tinggal. “IMB tidak bisa keluar karena tidak sesuai zonasi. Akibatnya warga nekad membangun tanpa IMB atau melanggar IMB,” jelas Bambang.

Disinggung tentang jumlah Rekomtek wilayah Kecamatan Cilandak, Bambang mengatakan, hingga Oktober ada sekitar 20 an rekomtek. “Persoalan bangunan melanggar aturan tak akan selesai, jika Perdanya tak diubah,” ungkapnya.

“Saya harap akan segera ada perubahan zonasi untuk bangunan, sesuai keinginan warga, sehingga tak ada lagi bangunan yang melanggar peraturan,” tandas Bambang.

(Bowo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here