Meski Dilarang, Sejumlah Kelurahan di Jaktim Nekad Lakukan Pembelian Barang/Jasa

0
1495
Ilustrasi

Jakarta, Barisanberita.com – Meski aturan tentang larangan pembelian barang dan jasa sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta per Maret 2020, namun diam-diam sejumlah kelurahan di Jakarta Timur tetap nekad melakukannya.

Dari informasi yang diterima media ini, larangan pembelian barang/jasa diterbitkan dalam rangka penanganan covid-19.

Berdasarkan pernyataan sumber Barisanberita.com, berinisial J, Jumat, (19/6/2020), sejumlah kelurahan di Jakarta Timur diduga nekad melakukan pembelian barang/jasa, dan hampir rata-rata membeli ATK serta peralatan kantor lainnya.

“Pembelian ATK dan peralatan kantor tetap dilakukan sejumlah kelurahan tersebut, padahal hal itu tidak boleh dilakukan. Dan ada juga kelurahan yang diduga melaksanakan pemeliharaan Gedung kantor,” kata J.

Hal ini, ujar J, menjadi tantangan Irbanko Jakarta Timur, untuk memeriksa SKPD yang nekad tersebut, agar penanganan covid-19 tetap fokus, dan tidak dimanfaatkan oknum nakal yang coba-coba bermain anggaran.

(Febri/wo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here