Satpol PP Cilandak Tindak 1.680 Pelanggar PSBB

0
852
Warga tak memakai masker dikenakan sanksi (foto: WK)

Jakarta, BarisanBerita.com,- Hingga Juli 2020, Satpol PP Kecamatan Cilandak menindak sebanyak 1.680 orang pelanggar PSBB, dan mayoritas karena tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilandak, Ade Victor Siahaan, mengatakan mereka yang melanggar terbanyak didapati di jalanan, dan pasar. “Para pelanggar kami beri sanksi denda atau hukuman sosial. Mereka mengaku lupa menggunakan masker,” katanya, Senin, (10/8/2020).

Banyaknya pelanggar, kata Victor, karena pihaknya gencar melakukan Razia di wilayah tersebut. “Kami gencar merazia sehingga banyak yang tertangkap tangan melanggar PSBB,” ujarnya. “Kesadaran masyarakat masih rendah, padahal virus ini sangat berbahaya dan mematikan.”

“Kami juga melakukan razia disiplin PSBB pada malam hari, khususnya pada rumah makan atau gerai minuman, yang kerap dikunjungi banyak orang,” tandas Victor.

Di sisi lain, tambah Victor, atas instruksi Wali Kota Jakarta Selatan, per tanggal 10 Agustus 2020, fokus Razia PSBB kini dialihkan ke permukiman, hal itu karena banyaknya penyebaran covid 19 di zona tersebut.

(wo/AP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here