Suntik Kebiri, Senjata Baru Libas Pencabul Anak

0
898
Buku tentang pikiran seorang pencabul

BarisanBerita.com,- Pelaku pencabulan anak kini bakal makin menderita setelah pemerintah mensahkan PP hukuman kebiri kimia. Metode suntikan Antiandrogen dinilai dapat melemahkan hormon testosteron sehingga hasrat seksual seseorang berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

Asal usul

Praktik hukuman tersebut ialah memasukkan bahan antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil. Antiandrogen dapat melemahkan hormon testosteron sehingga hasrat seksual seseorang berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Berdasar kajian Aliansi 99, usulan KPAI itu lalu didukung pemerintah dengan alasan kejahatan seksual pada anak di Indonesia sudah darurat. Pada Oktober 2015, Menteri PPPA saat itu Yohana Yambise memastikan pemerintah akan menerbitkan Perppu yang memuat hukuman kebiri.

Pemerintah bersikeras mendorong pemberlakuan hukuman kebiri. Menteri Yohana pernah menegaskan pewacanaan hukuman kebiri adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“Pemerintah menilai kasus kekerasan terhadap anak mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah konkret, salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal,” ujar Yohana pada 22 Februari 2016 silam.

Kasus Turing

Meski dianggap ampuh, hukuman kebiri kimia masih dianggap belum efektif karena pelaku kejahatan masih bisa melampiaskan nafsunya. Sejumlah contoh bisa menjadi bahan evaluasi.

Alan Mathison Turing, seorang ilmuwan dan ahli komputer asal Inggris ditangkap dan diadili pada 31 Maret 1952. Dia ditahan setelah polisi mengetahui hubungan seksualnya dengan seorang pria muda di Manchester.

Perilaku homoseksual Turing pada saat itu dianggap pelanggaran pidana di Inggris. Homoseksual ketika itu dianggap penyakit kejiwaan dan bisa diobati dengan kebiri kimiawi. Turing kemudian memilih disuntik kebiri kimiawi selama satu tahun dibandingkan masuk penjara.

Turing lalu mengalami efek samping dari kebiri kimia yaitu pembesaran payudara dan tubuhnya menggembung. Dia meninggal dua tahun kemudian.

Kebiri Kimia yang dialami Alan Turing juga pernah dialami oleh Wayne Dumond di Amerika Serikat, namun pada kasus yang berbeda.

Pada 2007 Wayne Dumond seorang pemerkosa dan pembunuh dihukum kebiri lebih dari satu dekade sebelumnya dan dia mengatakan hal ini sebagai serangan kekerasan.

Namun kandidat presiden dari Partai Republik Mike Huckabee pada saat itu membantu memberikan pembebasan bersyarat kepada Dumond.

Dikutip dari Slate, setelah Dumond dibebaskan pada 1999, dia kembali melakukan aksi pemerkosaan dan membunuh setidaknya satu wanita.

Namun, muncul pertanyaan mengapa seseorang yang dikebiri masih bisa memperkosa?

Orang yang dikebiri masih bisa ereksi. Secara umum, setelah kebiri dilakukan pria akan mengalami penurunan hasrat untuk melakukan hubungan seks karena tubuh mereka memiliki kadar hormon testoteron sangat rendah. Hal ini menurunkan frekuensi, kekuatan, dan durasi ereksi, dan menyebabkan rasa panas, vertigo, kerontokan rambut, dan pertumbuhan payudara.

Namun hal ini tergantung pada individu, itu memungkinkan baginya untuk menjadi terangsang dan bahkan ejakulasi, meskipun ereksinya mungkin sederhana dan tidak akan ada sperma dalam air mani.

Seorang pria yang mengalami kebiri bisa saja mengembalikan kekuatan ereksi sementara dengan menggunakan testosteron. Pemerkosa tidak harus didorong oleh hasrat seksual. Dorongan seksual yang rendah tidak menafikan keinginan memperkosa karena motif kuasa pria atas wanita.

Menurut sebuah studi dari era 1960-an, sekitar 1.000 penjahat kelamin di Jerman yang telah dikebiri, 65 persen pria langsung merasakan libido mereka menurun, tetapi 18 persen mampu melakukan hubungan seks 20 tahun kemudian. Berdasarkan sejumlah kecil data yang ada pada subjek ini, antara nol dan 10 persen, pelaku kebiri bisa kembali melakukan kejahatan mereka.

Psikiater Amerika Serikat sejak 1960-an telah menggunakan obat-obatan untuk mengobati para penjahat kelamin. Di masa sekarang pengebirian menggunakan bahan kimia sedikit lebih umum daripada operasi.

(BBS/Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here