Vonis Miris Hakim Damanik

0
298
Erintuah Damanik

BarisanBerita.com,- Kasus vonis hakim di kasus pembunuhan Desi Sera Afrianti menjadi sorotan publik lantaran sikap hakim yang seharusnya memberi keadilan nyatanya beda dengan yang diharapkan keluarga korban.

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya, divonis bebas. Vonis ini tentu mengejutkan banyak pihak. Alasan hakim memberi vonis bebas pada Ronald Tannur pun bikin siapapun geleng-geleng kepala.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memvonis bebas anak eks Anggota DPR RI itu. Padahal, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.

Vonis bebas ini lantaran Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini. Dini disebut meninggal dunia karena alkohol.

Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Hakim Damanik menyimpulkan bahwa penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya),” ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Selain itu, Hakim Damanik juga membacakan pertimbangan lain dalam momen sidang putusan perkara tersebut. Di mana tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan tuntutan secara jelas. Bahwa luka pada Dini akibat benda tumpul. Ada pula luka akibat lindasan ban mobil Ronald.

“Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul,” beber Putu.

“Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Putu mengaku tetap menghormati keputusan pengadilan. Meski begitu, pihaknya tak akan tinggal diam dan mengajukan kasasi.

“Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” jelas Putu.
(Bobby/HA)