KEGIATAN PEMBINAAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH TAHUN 2021

0
1325

Bogor, BarisanBerita.com,– Pengurus Barang merupakan ujung tombak dalam rangka mewujudkan
pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel. Pengetahuan dan
pemahaman tentang pengelolaan barang milik daerah baik secara manual maupun
menggunakan system/aplikasi sudah seharusnya dapat dikuasai oleh seluruh
Pengurus Barang. Pemahaman akan tugas dan fungsi disertai penguasaan teknologi
yang memadai secara sinergi akan membentuk Pengurus Barang yang handal dan
kompeten di dalam menghadapi perkembangan sistem pengelolaan barang milik
daerah.

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan
Barang Milik Daerah maka perlu dilakukan sosialisasi peraturan dimaksud.

Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan “Pembinaan
Pengelolaan Barang Milik Daerah Bagi Pejabat Pengelola BMD pada Pengguna Barang antara lain Sekretaris Badan/Dinas, Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengurus Barang”.

DASAR HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Milik Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
6. DPA BPKAD Tahun 2021 Program Pengelolaan Barang Milik Daerah pada
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Maksud dan Tujuan dari Kegiatan ini Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Pengurus Barang dalam hal Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan pada tangga 23 Nopember 2021, bertempat di Auditorium Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor,dengan Peserta adalah Sekretaris Badan/Dinas, Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengurus Barang pada Perangkat Daerah se Kabupaten Bogor.

METODE PELAKSANAAN :
a. Pemaparan Pengelolaan Barang Milik Daerah dari sisi PengawasanInspektorat.Pejabat Pengelola BMD pada Pengguna Barang SKPD dan Kecamatan, serta diberikan pemahaman terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah dari sisi Pengawasan Inspektorat.;

b. Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah
c. Diskusi tanya jawab terkait pengelolaan Barang Milik Daerah

NARASUMBER SOSIALISASI:

a. Materi Perspektif Pengawasan terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah
disampaikan oleh Drs Makmur Rozak, MM dari Irban I Inspektorat Kabupaten
Bogor;
b. Materi Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah
disampaikan oleh Ir Amanah dari Kasubdit Barang Milik Daerah I Direktorat BUMD
BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam
Negeri.

Output kegiatan ini adalah jumlah peserta yang mengikuti pembinaan pengelolaan barang milik daerah yang terdiri Sekretaris Perangkat pada Badan/Dinas,Sekretaris pada Kecamatan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengurus Barang se-Kabupaten Bogor. Sedangkan hasil kegiatan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pengelolaan barang milik daerah baik berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(Adv/Rovan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here