MenPAN Sebut Marak PNS Penyuka Sesama Jenis

0
994
PNS mengikuti upacara

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkap sejumlah fakta-fakta baru pegawai negeri sipil (PNS) yang mungkin saja tak banyak diketahui masyarakat luas. Salah satunya, yaitu PNS yang memiliki hubungan sesama jenis.

Berbicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Tjahjo mengaku telah mengetahui adanya perilaku hubungan sesama jenis yang dilakukan para abdi negara. Ia memastikan akan memberikan sanksi terkait hal ini.

“Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekadar pengetahuan, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis. Gak ada aturannya, gak ada undang-undangnya,” kata Tjahjo.

“Bingung, banyak sekali ternyata. Saya cek satu persatu, muncul 2 orang yang didukung data, foto, dan video dan dia menggunakan seragam Korpri dan satu lagi menggunakan seragam instansi yang bersangkutan. Mencemarkan nama baik instansi Korpri dan Instansi, baru kita berikan sanksi. Itu yang terjadi.”

Tjahjo meminta semua abdi negara mengikuti aturan yang ada. Jika tidak, sanksi pasti akan menanti. “Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

“Begitu anda keluar dari rumah pakai cadar. Begitu sampai di pintu kantor, harus lepas cadar. Ini aturan bagaimana, melayani masyarakat kok pakai cadar. Selesai kantor jam 16.00 pakai lagi silakan,” papar Tjahjo.

Tak hanya itu, Tjahjo bahkan memberikan sistem penggajian PNS yang memperhitungkan dengan kemampuan daerah masing-masing. Saat ini, sistem gaji, tunjangan, maupun pensiun daerah memang diberikan sesuai kemampuan daerah.

“Penggajian sesuai UU dengan kemampuan keuangan di Daerah. Kalau seorang camat di DKI dapat [pensiun dan tunjangan] Rp 70 juta jangan iri karena penerimaannya besar,” kata Tjahjo

“Memang gaji kita kecil, tapi ada gaji 13-14 dan tukin besar. [Kita] Mempersiapkan reformasi dengan akuntabilitas, sehingga tukin akan mengikuti yang ada di sini,” imbuh Tjahjo.

Pernyataan Tjahjo ini berawal saat media mengklarifikasi soal PNS Eselon III dan IV yang dihapuskan. Tjahjo memastikan, pejabat fungsional tersebut tidak akan berkurang penerimaannya.

“Arahan Presiden menjadi pejabat fungsional tidak berkurang penerimaannya, justru akan bisa bertambah. Akan disiapkan skemanya oleh Kemenkeu, karena dia memulai lebih dulu di Kemenkeu,” katanya.

(CNBC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here