Jakarta, BarisanBerita.com,- Penertiban bangunan tanpa IMB di DKI Jakarta mendapat anggaran setiap tahunnya. Besaran anggaran tersebut tergantung luas wilayah dan target bangunan yang akan ditertibkan.
Berdasarkan data APBD tahun anggaran 2020, yang diperoleh BarisanBerita.com, anggaran untuk kegiatan tersebut disiapkan untuk lima wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Pusat Rp 836,008,950
Jakarta Barat Rp 429,000,000
Jakarta Utara Rp 677,934,000
Jakarta Timur Rp 885,000,000
Kab. Pulau Seribu Rp 246,253,120
Untuk anggaran penertiban bangunan tanpa IMB di Jakarta Selatan, Tim BarisanBerita, akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke Kepala Satpol PP. Hasil konfirmasi termasuk rincian akan diberitakan pada rilis berikutnya.
(Wo/Herdi)