Iptu. H. Ari Satwaka: Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM untuk Keselamatan Berkendara

1
733
Kasubnit Regident Satpas Pembantu Sukmajaya, Iptu. H. Ari Satwaka

Depok, BarisanBerita.com, Ka. Subnit Regident Satpas Pembantu 1221 Sukmajaya, Kota Depok, Iptu. H. Ari Satwaka mengatakan, syarat baru pembuatan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes Psikologi terlebih dahulu.

Pelaksanaan tes tersebut dimulai pada 2 Maret 2022. “Tes psikologi bagi pemohon SIM sebagai bukti bahwa pemohon dalam kondisi sehat secara rohani, sehingga aman dalam berkendara,” kata Ari Satwaka, Kamis (10/3/2022).

Sebagai informasi, Tes psikologi menjadi syarat baru untuk buat SIM ini sesuai Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani.

Tes psikologi bagi pemohon SIM dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan oleh Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ari menambahkan, pihaknya tidak terlibat dalam pelaksanaan tes psikologi karena dilakukan oleh pihak luar. Pihak kami hanya memfasilitasi pihak ketiga yang menyelenggarakan tes tersebut,” katanya.

Di sisi lain, terkait tentang pelaksanan Protokol kesehatan (Prokes), Ari tetap ketat melakukan pedoman tersebut dengan mengimbau seluruh karyawan dan seluruh pemohon SIM memakai masker. “Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan, khususnya pengunaan masker karena masih sangat efejktif mencegah penyebaran virus covid-19,” ujarnya.

Dari pengamatan media ini, sejumlah pengunjung dan karyawan disiplin memakai masker.

(Herdi)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here