Menguak Anggaran Tim Saber Pungli Irbanko Jakarta Selatan

0
1005
Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Pemkot Jakarta Selatan

Jakarta, BarisanBerita.com,- Upaya pemberantasan pungutan liar yang dilakukan Pemprov DKI dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) di masing-masing Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) patut diapresiasi karena masih maraknya praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

Pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, Pemprov DKI terus menggelontorkan dana untuk kegiatan Pemberantasan Pungli yang berada di bawah kordinasi Inspektorat DKI Jakarta.

Untuk mengetahui apa saja rincian penggunaan anggaran untuk unit tersebut, khususnya Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Irbanko Jaksel , BarisanBerita.com mempublisnya, dimulai pada anggaran tahun 2020. Silahkan simak.

* Pulsa Prabayar
1 unit x 11 bulan x Rp 103.690 + PPn = Rp 1.369.708

* Makan Rapat
40 orang x 4 kali x Rp 47.000 = Rp 7.520.000

*Snack Rapat
40 orang x 4 kali x Rp 18.000 = Rp 2.880.000

* Uang Transport Dalam Kota
50 orang x 70 hari x R 150.000 = Rp 525.000.000

* Nara Sumber
1 jam x 18 kali x Rp 900.000 = Rp 16.200.000

* Snack Rapat
50 orang x 36 kali x Rp 18.000 = Rp 2.400.000

*** data bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2020

(Bowo, Bobby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here