Publikasi Kinerja BPKAD: Pembinaan BMD, Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah Tahun 2020

0
680
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah Kab. Bogor Tahun 2020

Kab. Bogor, BarisanBerita.com,- Pengurus Barang merupakan ujung tombak dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib dan akuntabel. Pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan barang daerah baik secara manual maupun menggunakan system/aplikasi sudah seharusnya dapat dikuasai oleh seluruh Pengurus Barang. Pemahaman akan tugas dan fungsi disertai penguasaan teknologi yang memadai secara sinergi akan membentuk Pengurus Barang yang handal dan kompeten di dalam menghadapi perkembangan sistem pengelolaan barang daerah.

Peserta Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah Kab. Bogor Tahun 2020

Sejalan dengan digantikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Bagi Pengurus Barang se – Kabupaten Bogor, Tema “Implementasi Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah”.   

DASAR HUKUM PENGELOLAAN BARANG DAERAH

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
  4. aten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah.

Maksud dan Tujuan dari Kegiatan ini Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Pengurus Barang dalam hal Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Memberikan bimbingan teknis kepada Pengurus Barang atas Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menggunakan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA), Memberikan bimbingan teknis kepada Pengurus Barang se-Kabupaten Bogor terhadap penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan pada tanggal 4  – 6 Nopember 2020, bertempat di Royal Safari Garden Jalan Raya Puncak Cisarua Kabupaten Bogor dengan Peserta adalah Pengurus Barang pada Perangkat Daerah sebanyak 76 orang.

Suasana pembinaan pengelolaan barang daerah

METODE PELAKSANAAN :

  1. Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pelatihan.

Pengurus Barang diberikan pemantapan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA)

a. Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah kepada Pengurus Barang di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

b. Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah kepada Pengurus Barang di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

NARASUMBER SOSIALISASI DAN BIMTEK :

1.Kasubdit Barang Milik Daerah I Direktorat BUMD BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri; 2.Kasubid Penatausahaan, Penggunaan dan Penghapusan BPKAD Provinsi Jawa Barat; 3.Tenaga Ahli dari PT. Pilar Wahana Artha Bandung; 4.Instruktur dari PT. Pilar Wahana Artha Bandung.

Output kegiatan ini adalah jumlah peserta yang mengikuti pembinaan pengelolaan barang milik daerah yang terdiri Pengurus Barangse-Kabupaten Bogor. Sedangkan hasil kegiatan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman Pengurus Barang tentang pengelolaan barang milik daerah baik secara manual maupun dengan menggunakan aplikasi berbasis tekhnologi

Kesimpulan dari pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah berpengaruh terhadap peningkatan pemahaman Pengurus Barang tentang dasar hukum dan tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah baik secara manual maupun dengan menggunakan aplikasi komputer, dapat menciptakan hubungan komunikasi yang baik antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dengan Perangkat Daerah dan Kecamatan selaku Pengguna Barang serta Pemantapan ATISISBADA dalam penginputan data untuk peningkatan tata kelola administrasi pemerintah berbasis tekhnologi.

(ADV/Ris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here