The Untouchable Anies

0
604
Ilustrasi

BarisanBerita.com,- Entah karena alasan apa, Gubernur DKI Anies Baswedan sampai hari ini belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Kasus pengadaan tanah untuk program rumah nol persen itu, kini sudah menyeret Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Politisi Gerindra yang pernah terkena kasus korupsi di KPUD ini diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka YRC.

Selain Taufik, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain. Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.

KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Di sisi lain, sejumlah pihak memertanyakan mengapa orang nomor satu DKI Anies Baswedan belum juga diperiksa KPK. Anies dinilai mempunyai informasi tentang proses penyusunan Rancangan APBD yang berujung pada program pengadaan lahan bermasalah tersebut.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan memeriksa Anies.

Firli menegaskan pihaknya bekerja dan menetapkan tersangka berdasarkan barang bukti. KPK pun harus memperhatikan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan menjunjung hak asasi manusia.

Meski begitu, Firli memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengungkap perkara ini.

“KPK akan mendalami semua informasi untuk ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu,” kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Anja Runtuwene, Tomy Ardian, dan Rudy Hartono Iskandar diduga telah menawarkan tanah seluas 4,2 hektare di Munjul, Jakarta Timur kepada Perumda Sarana Jaya. Padahal, saat itu tanah itu masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Tiga orang itu menawar tanah itu seharga Rp7,5 juta/meter sehingga total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.

Atas perbuatan itu, para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain : tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(BBS/Bowo, Bobby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here