Prahara (Baru) yang Memalukan di KPK

0
46
Masa depan KPK dipertanyakan

BarisanBerita.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya makin berada di ujung kepunahan. Pasalnya dua elit di lembaga tersebut terlibat perselisihan yang memalukan dan mengancam eksistensinya.

Berawal dari Albertina Ho yang merupakan anggota Dewas dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bu AH (Albertina Ho) pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Syamsuddin menuturkan, dalam klarifikasinya Albertina menyampaikan, koordinasi dengan PPTK itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai person in charge (PIC) perkara etik di Dewas KPK.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengaku tidak memahami alasan Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas.

Ia berharap tindakan itu tidak ditempuh Ghufron karena ia tengah menjalani proses etik di Dewas, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya menghubungi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi saudaranya yang berdinas di kementerian itu ke daerah.

“Mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ungkap Syamsuddin.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.

Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi.

Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.

Padahal koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.

“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Rabu, (24/4/2024)

(WK/Bob)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here