Bisnis Benur Berujung OTT Menteri KKP

0
691
Menteri Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hal itu disebutkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Benar,” kata Ghufron kepada BBC News Indonesia, pada Rabu (25/11), ketika ditanya perihal penangkapan Edhy Prabowo.

Dalam wawancara dengan Kompas TV, Nurul Ghufron mengatakan ada lima pejabat yang ditangkap, termasuk Edhy Prabowo dan dua pejabat tinggi KKP.

Ditanya apakah itu berkaitan dengan dugaan korusi ekspor benih lobster atau benur, Ghufron mengamininya.

“Benar berkaitan dengan ekspor Benur,” ujarnya, seraya mengatakan bahwa rincian terkait penangkapan akan disampaikan resmi oleh KPK pada Rabu (25/11).

Media Tempo melaporkan bahwa Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11) dini hari WIB sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat. Akan tetapi, BBC News Indonesia belum dapat memverifikasi laporan tersebut.

Pada 19 November lalu, situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut Menteri Edhy Prabowo bertolak ke Amerika Serikat untuk memperkuat kerja sama bidang kelautan dan perikanan dengan salah satu lembaga riset di AS. Kerja sama ini disebut dalam rangka mengoptimalkan budidaya udang secara berkelanjutan di Indonesia.

Menteri Edhy disebutkan mengunjungi Oceanic Institute (OI) di Honolulu, Negara Bagian Hawaii. OI merupakan organisasi penelitian dan pengembangan nirlaba yang fokus pada produksi induk udang unggul, budidaya laut, bioteknologi, dan pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Lembaga ini afiliasi dari Hawai’i Pacific University (HPU) sejak 2003.

Ekspor benur

Pada Mei lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

Dua bulan kemudian, majalah Tempo merilis laporan yang menyebutkan bahwa KKP telah memberikan izin kepada 30 perusahaan untuk melakukan ekspor benur.

Tempo juga menyebut bahwa sejumlah kader partai diduga berada di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan majalah Tempo tersebut dengan mengatakan penerbitan izin dilakukan oleh tim yang dibentuk kementerian “sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis)”.

(BBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here