Pemerkosa “Paling Parah” Asal Indonesia Tak Bakal Bebas dari Penjara Inggris

0
801
Reynhard Sinaga

Reynhard Sinaga, terpidana kasus perkosaan paling parah dalam sejarah hukum Inggris, kemungkinan “tidak akan pernah bebas” dari penjara karena untuk pertama kalinya Pengadilan Banding mempertimbangkan terpidana perkosaan dijatuhi hukuman “total seumur hidup”.

Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020) dipimpin oleh lima hakim.

Pengadilan Banding Inggris untuk pertama kalinya mempertimbangkan hukuman total seumur hidup – atas tindak kejahatan yang dilakukan Reynhard dan (terpidana perkosaan lain) Joseph McCann – karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

Artikel tentang kasus pemerkoasaan oleh Reynhard Sinaga di koran luar negeri.

“Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini,” kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, Rabu (14/10).

“Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara,” kata pejabat Kejaksaan Agung ini.

“Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya.”

Wajah Reynhard Sinaga di koran Inggris.

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai “predator seksual setan” yang “tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.”

Reynhard dihukum – setelah menjalani empat sidang terpisah yang berlangsung selama 18 bulan – atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Dari sekitar 200 korban yang diketahui polisi berdasakan rekaman video tindak perkosaan yang ditemukan di telepon seluler, 48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.

Sementara McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu karena melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 perempuan dan anak-anak.

Hukuman total seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sangat parah dan ini baru pertama kalinya disidangkan untuk kasus perkosaan.

Berdasarkan peraturan di Inggris, langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.

“Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji,” kata kantor Kejaksaan Agung.

Saat ini, baik McCann ataupun Reynhard, mendekam di penjara paling tidak selama 30 tahun sebelum secara otomatis dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

(DM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here