“Trik Baru” Pengadaan Barang di Pemprov DKI

0
1264
Ilustrasi

Jakarta, BarisanBerita.com,- Entah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta memang lagi teliti, atau memang nasib kurang beruntung vendor dan PPK Damkar DKI, kelebihan bayar di SKPD tersebut akhirnya ketahuan.

Cuma ujung-unjungnya memang berakhir antiklimaks, lantaran tak dianggap sebagai dugaan korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mendapati kelebihan bayar empat paket proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemprov DKI Jakarta.

Temuan BPK itu hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI pada 2019. Laporan itu terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo, seperti dilansir Tempo.co.

  1. Kelebihan Bayar Rp 6,52 miliar
    Hasil pemeriksaan BPK mengungkap pembayaran item alat pemadam kebakaran pada empat paket proyek Dinas Damkar DKI Jakarta jumlahnya lebih rendah dari harga kontrak.

Berikut ini 5 fakta temuan BPK soal kelebihan bayar Pemprov DKI:

Dinas Damkar DKI Jakarta telah membayarkan biaya pengadaan empat paket ke perusahaan pemenang tender sesuai nilai kontrak.

Empat paket yang dimaksud adalah unit submersible, unit quick response, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.

BPK mencatat nilai kelebihan bayar ini mencapai Rp 6,52 miliar.

Adapun total alokasi anggaran belanja modal untuk program Dinas Damkar DKI Jakarta pada 2019 adalah Rp 321,24 miliar. Sedangkan realisasi anggaran untuk empat paket pengadaan ini Rp 303,14 miliar atau 94,37 persen.

  1. Unit Quick Response
    Kelebihan bayar terbesar untuk pengadaan unit quick response. BPK mencatat nilai kontrak unit ini Rp 39,68 miliar. Sedangkan harga riilnya Rp 36,2 miliar.

Dengan demikian, selisih harga unit quick respons Rp 3,48 miliar.

Nilai kontrak unit pengurai material kebakaran adalah Rp 33,49 miliar. Nilai ini lebih tinggi Rp 1,43 miliar ketimbang harga riil sebesar Rp 32,05 miliar.

“Terdapat indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 1,43 miliar yang terjadi karena selisih antara penerimaan bersih perusahaan dengan pengeluaran riil perusahaan,” begitu penjelasan laporan BPK.

Kelebihan bayar ketiga adalah unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal. Pemerintah DKI meneken nilai kontrak unit ini Rp 7,86 miliar.

Kelebihan bayar ketiga adalah unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal. Pemerintah DKI meneken nilai kontrak unit ini Rp 7,86 miliar. Namun, harga riil unit untuk sarana transportasi ini hanya Rp 7 miliar.

Dengan begitu, selisih harga pengadaan unit mencapai Rp 844,19 juta.

Nilai kontrak untuk unit submersible tercatat Rp 9,79 miliar. Padahal, harga riil unit ini hanya Rp 9 miliar. Itu artinya terdapat selisih atau kelebihan bayar sekitar Rp 761,67 juta.

  1. Kembalikan Kelebihan Bayar
    Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Inspektorat DKI telah meminta keterangan dari Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.

Menurut dia, Pemprov DKI masih mengecek kebenaran kelebihan bayar tersebut.

“Hasilnya nanti akan disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait,” kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021.

Riza mengatakan kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran itu akan menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar hal serupa tidak kembali terulang. Jika temuan itu terbukti benar, Riza mengharuskan kelebihan pembayaran dikembalikan oleh pihak swasta ke kas daerah.

  1. Cicil Pengembalian Kelebihan Bayar
    Riza mengatakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan alat pemadam di Dinas Damkar DKI Jakarta, mau mengembalikan uang kelebihan bayar ke Pemprov DKI.

Proses pengembalian itu, kata Riza, sudah dilakukan secara dicicil.

“Sudah dikembalikan. Sisanya tinggal Rp 1,5 hingga 1,6 miliar akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam pekan ini,” ucap Riza Patria di Balai Kota pada Jumat, 16 April 2021.

Riza mengatakan kelebihan bayar yang dimaksud bukan berarti pihak Pemprov DKI membayar di atas harga yang sudah ditetapkan. Namun kelebihan bayar itu adalah hasil temuan yang dianggap tidak rasional oleh BPK dan harus dikembalikan.

(BBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here