Instruksi Sekda Tak Digubris, Dua Tahun Berturut-Turut Kelurahan Pulo Tak Masukan Pengadaan Barang dan Jasa ke LPSE

0
586
Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan

Jakarta BarisanBerita.com,- Dua tahun berturut-turut Pelaksanaan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) No 123 Tahun 2019 dan Insekda No. 128 Tahun 2020 tentang PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG/JASA dengan menggunakan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ternyata tak digubris oleh kelurahan se-Jakarta Selatan, dengan tidak mencatumkan pengadaan barang dan jasa pada aplikasi tersebut.

Sekretaris Lurah Pulo, Daryanto

Padahal Insekda tersebut bertujuan agar pengadaan barang dan jasa bisa terbuka bagi masyarakat. Akibat tak dilaksanakannya Insekda tersebut, tudingan tentang adanya KKN pada pengadaan barang dan jasa sulit dihindari.

Salah satu kelurahan yang tak melaksanakan Insekda tersebut adalah Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sekretaris Lurah (Sekel) Pulo, Daryanto saat dikonfirmasi BarisanBerita.com mengatakan, pihaknya tak memasukan pengadaan barang dan jasa ke aplikasi LPSE karena tak ada slot yang bisa di-upload. “Sistem LPSE-nya bermasalah pak,” katanya, Rabu, (9/2/2020).

“Sebenarnya bukan hanya Kelurahan Pulo saja yang tak memasukan ke LPSE, TAPI SELURUH KELURAHAN SE-JAKARTA tak ada yang memasukan pengadaan barang dan jasa ke LPSE,” ujar Daryanto.

Saat ditanya kenapa tak melaporkan sistem yang bermasalah tersebut ke pihak terkait, Daryanto mengaku hanya saling memberitahu ke sesama kelurahan. “Intinya kami tak bisa memasukan data karena sistem LPSE-nya bermasalah,” ungkapnya.

Dari penelusuran BarisanBerita pada aplikasi LPSE untuk periode 2020 dan 2021, ternyata tak satupun kelurahan se-Jakarta Selatan, begitupun kelurahan di empat wilayah lainnya di DKI yang mencantumkan pengadaan barang dan jasa di aplikasi tersebut.

Sementara, sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, patut diduga ada faktor kesengajaan sehingga tak satupun kelurahan se-Jakarta yang memasukan pengadaan barang dan jasa ke LPSE. “Bagaimana bisa sistem rusak selama dua tahun, tapi tak dilaporkan dan malah dibiarkan. Ini ada apa?” tutur sumber.

“Itu Instruksi Sekda yang merupakan kepanjangan tangan Gubernur, tapi malah tak digubris dengan berbagai alasan. Dan patut diduga ada praktik KKN akibat tak dilaksanakannya Insekda tersebut. Jangan-jangan mereka sengaja mengangkangi wibawa Sekda dan Gubernur DKI Anies Baswedan,” tandas sumber.

(Bowo, Ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here