Dua Orang Pingsan Saat Eksekusi Cambuk di Aceh

0
988
Seorang pria pingsan saat akan menjalani hukuman cambuk di Aceh Timur, Kamis, (5/12/2019)

Di dua lokasi berbeda di Aceh, seorang pria dan wanita yang terbukti melakukan perzinahan, dilaporkan pingsan saat menjalani hukuman cambuk oleh Algojo. Amnesty sebut hukuman tersebut kejam dan tidak manusiawi.

Kejaksaan Aceh Timur menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus zina di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Kamis (05/12).

Ketiga orang itu disebut terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi sehingga harus menjalani hukuman cambuk. Ketiganya adalah KHA (23) yang dihukum cambuk sebanyak 105 kali, ISK (22) yang dicambuk sebanyak 100 kali dan seorang wanita, SAK (20) yang dicambuk 100 kali.

“Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018,” kata Muliana, Kasi Pidum Kajari Aceh Timur seperti dilansir dari Tribunnews.

Dari video yang ditayangkan oleh Serambi on TV di laman youtube, ISK pria 22 tahun yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali itu terlihat sempat merintih kesakitan, sehingga hukuman harus dihentikan berulang kali.

Seperti diberitakan oleh kantor berita AFP, ISK sempat memohon kepada algojo yang melakukan eksekusi cambuk terhadap dirinya sebelum akhirnya pingsan. Setelah kembali sadar dan diberi perawatan medis singkat, eksekusi cambuk terhadap ISK pun dilanjutkan sampai selesai.

Di lokasi berbeda, tepatnya di halaman Islamic Center Aceh Tamiang kawasan Kualasimpang, seorang perempuan berinisial IH (32) juga dilaporkan pingsan sebelum hukuman cambuk kepadanya selesai dilakukan.

IH adalah satu dari 33 terpidana yang disebut melanggar syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Ia disebut telah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan, sehingga divonis menerima hukuman cambuk sebanyak 30 kali.

Amnesty Internasional : Hukuman ini kejam dan tidak manusiawi

Merespon kejadian ini, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa ini menjadi pelanggaran berat bagi otoritas Aceh, yang membiarkan hal ini terjadi dalam pengawasan mereka.

“Hukuman-hukuman ini kejam, tidak manusiawi, merendahkan dan menyiksa”, ujarnya kepada DW Indonesia melalui keterangan tertulis.

“Pencambukan ini adalah tontonan publik yang memalukan dan kejam. Tidak ada yang pantas menghadapi kekejaman luar biasa seperti ini,” tambahnya.

Menurut Usman, pihak berwenang di Aceh dan Indonesia “harus segera mencabut Undang-Undang yang memberlakukan hukuman cambuk ini.”

“Dan hukuman itu harus dibuat sejalan dengan standar Internasional dan kewajiban HAM Indonesia dibawah konstitusi”, ujar Usman.

Usman pun menilai belum terlihat keberanian dari pemerintah Indonesia untuk “membela nilai-nilai HAM yang jelas merupakan nilai-nilai konstitusi Republik Indonesia”.

Lebih jauh, Amnesty Internasional Indonesia menilai bahwa hukuman cambuk yang secara rutin dilakukan di ruang publik, dengan disaksikan oleh banyak orang yang mengambil foto dan video, dapat menambah penghinaan dan penderitaan jangka panjang bagi mereka yang menjalani hukuman.

Amnesty menyebut bahwa Perda syariat yang mengatur hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA pada tahun 2014 dan mulai berlaku di seluruh Provinsi Aceh pada tanggal 23 Oktober 2015.

Undang-undang ini dalam beberapa kasus akan memberikan hingga 200 cambukan sebagai hukuman. Pelanggaran hukum yang dimaksud termasuk aktivitas seksual untuk pasangan yang belum menikah, hubungan seksual sesama jenis, konsumsi dan penjualan alkohol, dan perjudian.

(DW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here