Kasus Jaksa Pinangki: Nama Hakim MA ‘Dijual’ untuk Yakinkan Djoko Tjandra

0
788
Tersangka Andi Irfan

Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya disebut ‘menjual’ sejumlah nama hakim Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra demi memuluskan proposalnya bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keduanya diketahui mengajukan proposal kepengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.

“Si Andi untuk yakinkan Djoktjan (Djoko Tjandra) jual nama hakim,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020.

Namun, Febrie enggan membuka sejumlah nama yang digunakan Andi Irfan tersebut. “Nantilah, akan kami buka di dakwaan,” ujar dia, seperti dilansir Tempo.

Adapun apakah Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak MA, Febrie mengatakan hingga saat ini masih belum akan menyentuh area sana. Sebab, penyidik belum menemukan adanya alat bukti yang mengarah ke MA.

Selain itu, kata Febrie, mereka yang namanya dijual Andi Irfan, belum tentu mengetahui perkara ini. “Bahwa belum tentu orang yang dijual namanya tahu akan persoalan itu. Masa kalau dia jual nama, umpamanya 10 orang, harus 10 orang diperiksa? Kan tidak seperti itu, sepanjang tidak alat bukti yang kira-kira mereka berhubungan,” ucap dia.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas di MA ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan diduga berperan menjadi perantara pemberian uang serta ikut Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

(Tmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here