Mantan Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun

17
708
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

BarisanBerita.com,-Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang terbukti korupsi Rp 66 triliun, tetap divonis 12 tahun penjara. Pengadilan tertinggi Malaysia menolak upaya bandingnya, dan menguatkan vonis sebelumnya dalam skandal 1MDB.

Najib Razak dikirim untuk mendekam di penjara mulai hari Selasa (23/08). Pengadilan tertinggi Malaysia menolak upaya banding Najib dan memutuskan bahwa ia bersalah atas skandal korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keputusan ini menguatkan hukuman penjara 12 tahun yang ditetapkan pada 2020 lalu.

Najib menjadi mantan perdana menteri pertama Malaysia yang mendekam di penjara. PM Malaysia periode 2009-2018 itu selama ini dapat bebas dengan jaminan sambil menunggu sidang bandingnya.

Najib menghadapi total sebanyak 42 dakwaan dalam lima pengadilan berbeda yang terkait dengan 1MDB. Istrinya, Rosmah Mansor juga menjalani persidangan terkait dugaan korupsi.

Najib menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan pencucian uang senilai USD4,5 miliar atau lebih dari Rp66 triliun dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Proyek dana pembangunan tersebut digagas Najib tak lama setelah menjabat sebagai perdana menteri tahun 2009.

Pada tahun 2020, Najib divonis bersalah dalam skandal 1MDB atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang. Dia secara ilegal menerima $9,4 juta, sekitar Rp 146 miliar, dari SRC Internasional, bekas unit dana negara 1MDB. Skandal 1MDB telah memicu dilakukannya investigasi di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya.

Terlepas dari skandal korupsi tersebut, Najib tetap memiliki pengaruh politis. Ia bahkan semakin populer dan tetap berpengaruh dalam partai UMNO (Organisai Nasional Melayu Bersatu). Partai tersebut kembali berkuasa di Malaysia setelah runtuhnya pemerintahan reformis yang menang pada Pemilu tahun 2018 lalu.

(AFP; AP, Reuters)

17 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here