Rizieq Sentil Jaksa Soal Jual Beli Kasus

0
550
Rizieq Shihab

Jakarta, BarisanBerita.com,– Sikap keras Rizieq Shihab kembali terlihat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menyindir Jaksa Penuntut Umum.

Rizieq mengatakan dirinya memang tak sopan, tapi dirinya tidak melakukan jual beli kasus dan perkara.

Pria yang juga kerap dipanggil Habib Rizieq itu mengatakan penegak hukum harusnya tidak membawa kebencian dan dendam pribadi untuk mencelakakan terdakwa. Penegak hukum juga dinilai harus berani menolak pesanan dari pihak mana pun.

“Ingat bahwa mendakwa seseorang hanya karena ikut pesanan atau tekanan adalah ketidaksponan yang sesungguhnya,” kata Rizieq.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan Rizieq Shihab menurut jaksa antara lain, dia pernah dihukum dua kali, tindakannya tidak mendukung program pemerintah menanggulangi Covid-19, serta tidak sopan selama sidang.

(Bobby/Wo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here