Utang Bambang Trihatmodjo Terus Ditagih Sampai Selesai

0
908
Ilustrasi

Kementerian Keuangan memastikan penyelesaian kasus piutang SEA Games XIX 1997 yang melibatkan Bambang Trihatmodjo terus berjalan. Proses penagihan ke putra presiden Soeharto ini akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai.

“Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara),” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi, kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021.

Sebelumnya, Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang pada 4 Maret 2021. Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah mencegahnya keluar negeri selama 1 tahun atas kasus piutang ini.

Bambang adalah ketua konsorsium dalam perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara tersebut. Utang pun muncul karena ada pinjaman negara kepada konsorsium, yang belum dikembalikan sampai hari ini.

Sementara aturan, ketentuan mengenai piutang negara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Pencegahan terhadap Bambang pun juga dijamin dalam beleid ini.

Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan untuk dua jenis sisa utang. Pertama, lebih dari Rp 500 juta. Kedua, kurang dari Rp 500 juta, tetapi objek pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Beleid ini pun juga sudah mengatur beberapa tindakan yang bisa diambil dalam proses penagihan utang. Mulai dari penerbitan surat paksa, surat perintah penyitaan, hingga eksekusi.

Sejak putusan PTUN terbit, Tempo sudah mencoba menghubungi mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas yang jadi pengacara Bambang Trihatmodjo. Tapi sampai hari ini pun, panggilan telepon dan pesan singkat yang disampaikan masih belum berbalas.

(Tmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here