Gegara Mandalika Lili Diminta Mundur dari KPK

0
754
Lili Pintauli Siregar

BarisanBerita.com,- Lagi, Lili Pintauli terseret kasus yang sama, dituding memanfaatkan kekuasaannya sebagai Wakil Ketua KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun bergerak cepat dengan mulai memeriksa pelanggaran yang dilakukan perempuan tersebut.

Sepak terjang Lili pun ditengarai membuat internal KPK resah.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Lili hanya menjadi beban bagi KPK.

“Untuk itu demi kebaikan KPK, maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri.”

“Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” kata Boyamin, Rabu (13/4/2022).

Boyamin mengatakan, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, atas dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika yang diberikan perusahaan BUMN.

Selain itu, Dewas KPK juga masih menelusuri dugaan pelanggaran etik Lili lainnya, yakni menyebarkan berita bohong terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili sudah dijatuhi sanksi etik lantaran terbukti berkomunikasi dengan Syahrial, terkait penanganan perkara suap yang ditangani KPK.

“Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga, yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai,” tutur Boyamin.

Boyamin meminta Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkannya ke persidangan, guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.

“Dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi, karena pimpinannya bermasalah,” papar Boyamin.

Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika

Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), karena diduga menerima gratifikasi akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022, dari salah satu BUMN.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat kepada pihak PT Pertamina (Persero).

Tujuannya, meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022, untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022, untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort pada 16-20 Maret 2022.

Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Haris menyatakan Dewas KPK kini tengah mempelajari laporan tersebut.

“Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar).”

“Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Lili Pintauli Siregar sebelumnya sudah dinyatakan bersalah melanggar etik, karena dihubungi mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik, karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/9/2021).

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

(WK, BBS/wo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here