Publikasi Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor

0
313

DUKUNG WORLD CLEAN UP DAY, BAPPEDALITBANG AJAK PERANGKAT DAERAH LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MENERAPKAN GERAKAN PILAH SAMPAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 88 Tahun 2018, tentang Kebijakan dan

Kepala Bapppedalitbang Ir. Suryanto Putra, M.Si

StrategiKabupaten Bogor dalam Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, disampaikan hal penting bahwa kebijakan dan strategi Kabupaten Bogor dalam pengelolaan sampah sumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,  sampai dengan Tahun 2025 pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, yakni 70% penanganan sampah dan 30% pengurangan sampah. Berdasarkan hasil penelitian Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) tahun 2021, dari total timbulan sampah di Kabupaten Bogor, sumber sampah terbesar adalah sampah rumah tangga  69,94%, perkantoran 0,46%, sisanya dari perniagaan, pasar, fasilitas umum, industri dan lainnya. Sedangkan komposisi sampahnya terdiri dari sisa makanan 55,30%, plastik 16,57% dan lain-lain sebanyak 13,11%. Dari total timbulan sampah di Kabupaten Bogor sebesar 2.681,34 ton/hari atau 978.869,1 ton/tahun, Pemerintah Daerah baru berhasil melakukan penanganan sampah dalam bentuk pengangkutan sampah ke TPA Galuga sebanyak 431.857 ton/tahun atau 44,13%. Sedangkan upaya pengurangan sampah yang dilakukan melalui beberapa fasilitas, diantaranya TPS3R, bank sampah, sekolah Adiwiyata, Kampung Ramah Lingkungan, baru mencapai 8% dari timbulan sampah yang ada. Persentase tersebut masih di bawah target yaitu 30%.

Mengingat persentase pengurangan sampah yang masih rendah, diperlukan gerakan yang masif dalam hal pengurangan sampah dan dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat,

“Sosialisasi dan Workshop Gerakan Pilah Sampah Di Lingkungan Kantor Perangkat Daerah”

termasuk para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sendiri, sudah terdapat 3 (tiga) perangkat daerah yang memiliki Bank Sampah Unit, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) dan Kecamatan Cibinong. Atas dasar tersebut, Bappedalitbang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Kabupaten Bogor mencoba melakukan langkah untuk menambah persentase pengurangan sampah di Kabupaten Bogor. Upaya tersebut dimulai dari kegiatan untuk mendorong partisipasi pegawai perkantoran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam pengurangan sampah, sehingga upaya pengurangan sampah tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tapi juga dicontohkan oleh lingkungan pemerintah daerah sendiri secara sistematis dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.

“Beberapa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berpartisipasi dalam Gerakan Pilah Sampah Di Lingkungan Kantor Perangkat Daerah”

Bappedalitbang bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup mengundang para Kepala  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah untuk mensosialisasikan pentingnya pengurangan sampah di lingkungan perkantoran, sebagai upaya dukungan dan langkah nyata, serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam pemilahan dan pengurangan sampah. Selain sosialisasi juga mengadakan workshop untuk para Kepala Sub Bagian Umum dan   Kepegawaian dan petugas kebersihan (OB) Perangkat Daerah untuk memberikan pengetahuan tentang jenis-jenis sampah yang bisa dipilah dan masih bernilai jual serta tata cara pemilahannya. Dalam kesempatan ini juga dilakukan peninjauan bersama terhadap kegiatan Bank Sampah yang ada di Bappedalitbang untuk memberikan gambaran bagi Perangkat Daerah terkait pembentukan Bank Sampah. Bersinergi dengan ASOBSI Kabupaten Bogor itu juga dillakukan pengangkutan sampah terpilah di perangkat daerah, sehingga perangkat daerah tidak kesulitan dalam penanganan sampah yang sudah terpilah. Selain diangkut oleh ASOBSI, sampah terpilah di perangkat daerah dapat disetorkan melalui Bank Sampah-Bank Sampah terdekat. Sampah yang disetorkan untuk selanjutnya dihitung sebagai tabungan sampah Perangkat Daerah.

Dari 34 Perangkat Daerah yang mengikuti sosialisasi dan workshop, baru 9 perangkat daerah

“Beberapa Perangkat Daerah melakukan tinjauan ke Bappedalitbang guna melihat proses Bank Sampah yang ada di Bappedalitbang”

atau 26 % yang berpartisipasi dalam pemilahan sampah secara aktif, yaitu Diskominfo, Dispora, Disdukcapil, Disbudpar, Diskop. UKM, Dinas Sosial, DPMD dan  Dinas Damkar.

Dari Gerakan Pilah Sampah di perangkat daerah, ke depannya diharapkan perangkat daerah membentuk Bank Sampah Unit sendiri. Sebagai informasi, Bank sampah DLH dan Bappedalitbang dapat mengumpulkan sampah hasil pemilahan sebanyak 400-600 kg setiap bulannya. Gerakan ini juga mengharapkan adanya dukungan dan  penguatan dari pimpinan dalam mendorong Gerakan Pilah Sampah di perangkat daerah.

(Rovan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here