Berhubungan Seks dengan Anak Usia 10-13 Tahun, Pria Perancis Ditangkap

0
1288
Ilustrasi

Seorang WNA asal Perancis ditangkap polisi karena melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur. Tersangka Francois Abello Camille (65), juga sedang diselidiki karena merekam adegan seksnya dengan para bocah tersebut.

Tersangka Francois Abello Camille (FAC) alias Franz (65)

Polisi disebut sedang mengusut motif predator anak, WNA Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franz (65), merekam 305 video mesumnya dengan anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan penyidik mendalami kemungkinan tersangka Franz menjual video tersebut. “Apakah 305 video ini dijualbelikan? Nah ini masih kita kembangkan, dikemanakan selama ini video yang mereka buat,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis, (9/7/2020), seperti dilansir Tempo.co.id.

Nana mengatakan penyidik Kepolisian menemukan 305 video mesum yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda. Atas dasar fakta tersebut petugas memperkirakan korban pedofil itu mencapai sekitar 305 orang.

Dari 305 anak yang ada dalam video di laptop tersangka Franz, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang. “Ada 17 yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yang 10, 13 dan 17 di antara itu ya,” kata dia.

Tersangka Franz diketahui mencari korbannya di mal hingga anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel, korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

“Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel,” kata  Nana.

Penyidik kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Predator anak itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.

(BBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here