Capaian Penerimaan Pajak Daerah Kab.Bogor Triwulan III Tahun 2022

0
531

Bogor, Barisan Berita.com,- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena PAD turut menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor terus berupaya dalam mengembangkan potensi penerimaan PAD di Wilayah Kabupaten Bogor demi meningkatkan pembangunan yang berkesinambungan, khususnya dalam pengelolaan Pajak Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pajak Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintah dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Tanggal 31 Agustus 2022 merupakan waktu jatuh tempo bagi Wajib Pajak dalam
membayar PBB-P2 Tahun 2022. Namun sampai dengan 31 Desember 2022, Pemerintah
Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
Tahun Pajak 2022, masih melaksanakan relaksasi pajak daerah sebagai salah satu upaya
untuk meringankan masyarakat melakukan kewajibannya dalam membayar pajak
sehingga diharapkan penerimaan PBB P2 masih terus meningkat sampai dengan akhir
tahun ini.

Bappenda Kabupaten Bogor berupaya terus dalam memaksimalkan penerimaan
Pajak Daerah dengan cara meningkatkan pelayanan dan mengembangkan inovasi-
inovasi guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Kerjasama
dengan Bank Jabar Banten (BJB) melalui Aplikasi Pembayaran Pajak, merupakan salah
satu inovasi yang baru dilakukan dan sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 September
2022. Aplikasi pembayaran pajak berupa sistem pembayaran Quick Response Code
Indonesian Standard (QRIS) adalah suatu sistem yang berlaku di Indonesia dan
dikembangkan oleh Bank Indonesai (BI) serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia
(ASPI) beberapa waktu lalu, dengan tujuan untuk mendukung interkoneksi instrumen

sistem pembayaran yang luas serta mengakomodasi kebutuhan transaksi keuangan
secara nasional. Bjb DigiCash salah satu uang elektronik serba guna keluaran bank bjb
juga dapat digunakan untuk bertransaksi di gerai-gerai berlogo Qris tersebut. Cara
penggunaan bjb DigiCash di gerai berlogo QRIS ini sangat mudah, pengguna tinggal
melakukan pemindai QRIS melalui aplikasi bjb DigiCash atau bjb DIGI. Syaratnya, dengan
memastikan terlebih dahulu saldo electronic money pengguna mencukupi. Untuk
memudahkan masyarakat dalam membayar PBB P2, Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor melalui BJB membuat sebuah barcode atau QR
(Quick Response) Code yang akan discan setiap akan melakukan transaksi pembayaran
dan disebar di 10 (sepuluh) UPT Pajak Daerah Kelas A.

Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk
pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan III (s.d 26 September) Tahun
Anggaran 2022. Bappenda Kabupaten Bogor mencatat pajak daerah mulai meningkat di
tahun 2022 setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang
dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 651.997.052.251,00. Kedua
terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan
capaian Rp 537.579.408.782,00 dan ketiga Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp
244.450.599.095,00.

Capaian realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Bappenda
Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 26 September 2022 adalah sebagai berikut:
Realisasi Triwulan III (s.d 26 September 2022) : Pajak Hotel target100.392.198.000 realisasi

89.572.520.164 (89 22%), Pajak Restoran & Sejenisnya target 180.579.809.000 realisasi 195.623.585.576 (108,33 %), Pajak Hiburan target 42.194.590.000 realisasi 47.285.802.248 (112,07%),Pajak Reklame target 20.001.086.000 realisasi 16.858.818.097 (84,29 %), Pajak Penerangan Jalan target 289.206.000.000 realisasi 244.450.969.043 (84,52 %), Pajak Parkir target 12.511.988.000 realisasi 10.604.087.509 (84,75%), Pajak Air Tanah target 70.062.497.000  realisasi54.788.406.485(78,20%),Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target 120.725.032.000 tealisasi 89.872.606.929 (74,44%), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) target 574.049.109.000 realisasi 537.579.408.782 (93,65 %), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target 790.728.750.000 realisasi 651.997.052.251 (82,46 %)

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bappenda Kabupaten Bogor tidak
terlepas dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi, baik dalam peningkatan
kinerja pendapatan maupun kinerja pelayanan. Permasalahan tersebut tidak terlepas
dari masih rendahnya pemahaman masyarakat, wajib pajak dan stakeholder lainnya
dalam upaya peningkatan pendapatan daerah. Masih kurangnya kesadaran wajib pajak
untuk dapat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, berpotensi menjadi
tunggakan/piutang pajak daerah. Oleh karena itu Bappenda Kabupaten Bogor melakukan
rencana aksi dalam penagihan Piutang Pajak Daerah sebagai upaya percepatan
penerimaan Pendapatan Daerah yaitu dengan cara menggandeng dan melakukan
kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Adapun ruang
lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi: Penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya; Bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka terjadi sengketa atau perselisihan antar pemerintah serta bentuk kerjasama lain yang disepakati bersama.

hal tersebut dilakukan untuk memperingati Wajib Pajak yang tidak patuh dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah melalui mekanisme proses Penagihan
Piutang Pajak Daerah sebagaimana peraturan yang berlaku,

Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan
dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada tahun 2022, Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.

Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib Pajak di wilayah
Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut.
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT
Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor,
Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini perekonomian
akan lebih tinggi lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan ekonomi sudah mulai
berjalan, karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di Kabupaten Bogor, akan
berdampak pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten Bogor dari sektor
Perpajakan. Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka
pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan
terwujud sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023, sesuai dengan Visi
“Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.

(rovan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here