MA dan Sidang Gelap

0
535

BarisanBerita.com,- Kecurigaan orang tentang oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung yang bermain perkara akhirnya terbukti. KPK menangkap satu Hakim Agung dalam jual beli perkara. Wakil Tuhan yang tak tahan godaan fulus.

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mendesak agar kasus suap yang diduga diterima hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi momen pembenahan agar persidangan kasasi di Mahkamah Agung berjalan “lebih transparan”.

Selama ini, proses persidangan yang tertutup dia sebut menjadi celah bagi hakim untuk “bermain” dalam memutuskan perkara.

Gayus juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, khususnya di dalam majelis hakim yang menangani perkara yang terkait kasus suap ini.

Nggak mungkin hakim bisa sendiri janjian sama orang, kasus didorong dengan kewenangan satu orang, paling tidak satu lagi karena dua (hakim) baru bisa menang kan di antara tiga hakim [dalam majelis]. Penyidik KPK harus memahami maksud ini dan memeriksa semua majelis,” kata Gayus kepada BBC News Indonesia, hari Minggu (25/09/2022).

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengatakan terungkapnya kasus suap ini “menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap hakim agung yang melanggar etik”.

Menurut TII, banyak hakim yang menjadi tersangka, termasuk Sudrajad, “memiliki rekam jejak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sebelum praktik suapnya terungkap”.

Hal itu tidak hanya dipicu oleh terbatasnya jangkauan dan kewenangan lembaga pengawas, namun dia juga menenggarai ada “pembiaran” atas laporan-laporan etik itu.

Oleh sebab itu, Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial diminta turut bertanggung jawab atas kasus dugaan suap yang diterima Sudrajad ini.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (22/09) dini hari setelah mendapat informasi terkait dugaan suap perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut catatan dalam Direktori Putusan MA, perkara itu ditangani oleh hakim ketua Syamsul Maarif dan Sudrajad Dimyati serta Ibrahim sebagai hakim anggota.

Putusan MA Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 itu mengabulkan permohonan pemohon agar KSP Intidana dinyatakan pailit, sekaligus membatalkan putusan dua pengadilan sebelumnya.

KPK menyita barang bukti berupa uang senilai S$205.000 (setara Rp2,17 miliar) dan Rp50 juta yang diduga sebagai suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hakim Sudrajad, hakim yutisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, empat PNS pada kepaniteraan MA, dua orang kuasa hukum serta dua debitur KSP Intidana.

Melalui pesan singkat kepada BBC News Indonesia, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan “akan menelusuri keterlibatan pihak lain, tidak sekadar yang didapati tertangkap tangan”.

“Karena jalur yang tertangkap ini tidak hanya mengatur perkara KSP ID ini saja sehingga sejauh ini KPK akan menelusuri yang lain juga,” tutur Ghufron.

Ketika ditanyai apakah KPK akan segera memeriksa hakim-hakim lain dalam majelis yang menangani perkara ini, Ghufron mengatakan, “Kita optimalkan lebih dulu data atau bukti dokumen, setelahnya baru saksi-saksi.”

Sementara itu, Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan “akan memberi ruang lebih dulu bagi KPK untuk penegakan hukum”.

“KY akan menjalankan proses etik, tetapi timing-nya akan dikoordinasikan dengan KPK,” kata Miko melalui pesan singkat.

Alvin Nicola dari TII mengatakan ada ruang yang “risiko besar” praktik jual beli perkara di MA.

Keterlibatan para PNS MA hingga hakim yang memutus perkara dia sebut “membuktikan bahwa mafia peradilan bekerja secara sistematis”.

Data TII pada 2012-2018 menunjukkan ada 30 aparatur peradilan yang terjerat kasus korupsi terdiri dari hakim dan panitera.

Namun lima tahun terakhir, semakin banyak aparat non-hakim yang terlibat. Salah satunya contohnya adalah pada kasus gratifikasi yang melibatkan mantan sekretaris MA, Nurhadi.

“Jaringannya sudah terbentuk dengan solid, jadi mereka sudah mengatur siapa yang memfasilitasi, siapa yang menjadi pintu masuk bagi mereka yang akan mengurus perkara,” jelas Alvin.

Ruang untuk memainkan perkara itu semakin mungkin dilakukan karena menurut TII, proses persidangan di tingkat kasasi yang ditangani oleh MA jauh lebih tertutup dibanding persidangan tingkat pertama dan tingkat banding.

“Implikasinya publik jadi nggak bisa memantau prosesnya, siapa sih komposisi majelis hakim yang menangani perkara di kasasi, sampai bagaimana cara MA memeriksa perkara itu,” kata dia.

Sedangkan dalam beberapa tahun terakhir fungsi MA sebagai pemeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara (judex jusrist) pun dia sebut “telah bergeser”.

Itu terlihat dari putusan-putusan kasasi oleh MA yang bertentangan dengan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Misalnya pada kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang hukumannya dikurangi menjadi lima tahun penjara oleh MA dari sebelumnya sembilan tahun penjara.

“Inkonsistensi ini membawa harapan bagi para koruptor untuk terus mengadu nasib, karena keputusan [MA] di tingkat kasasi sama sekali tidak bisa diprediksi.”

“Kami melihat itu sebagai peluang, memperluas peluang bagi para jaringan mafia tadi untuk lebih leluasa bergerak,” jelas dia.

Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memiliki data serupa terkait kinerja MA.

Menurut peneliti ICW, Lalola Easter, data pada 2021 menunjukkan rata-rata vonis pengadilan untuk kasus korupsi hanya tiga tahun lima bulan.

MA juga disebut “banyak mengobral diskon pemotongan masa hukuman melalui proses Peninjauan Kembali (PK)”. Data ICW pada 2021 menunjukkan ada 15 terpidana korupsi yang masa hukumannya dikurangi melalui upaya hukum itu.

Selain itu, MA “berkontribusi” dalam pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi beberapa waktu lalu melalui uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

MA justru membatalkan regulasi yang secara ketat mengatur syarat pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat, untuk terpidana kasus korupsi.

(BBC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here