Bogor, Barisanberita.com,- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor akan terus dan telah melakukan kegiatan sosialisasi dan pembinaan legalitas pangan industri rumah tangga, Demikian disampaikan Kabid Perindustrian Disdagin Kab.Bogor H.Supendi,SE.MA, saat membuka kegiatan pembinaan tersebut, di hotel balai arimbi puncak Cibogo, kecamatan Megamendung, (31/10/19).
Di hadapan para peserta dari masing-masing perwakilan setiap kecamatan yang ada di Kab.Bogor, H.Supendi mengatakan, pembinaan legalitas PIRT adalah pembinaan yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yaitu berupa penyuluhan keamanan pangan.
Karena, kata H.Supendi, makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif dan terus menerus oleh pemerintah.
Dijelaskan, fungsi dan tujuan dari PIRT itu sendiri adalah sebagai jaminan bagi para konsumen mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri kecil dan menengah.
Namun, kata H.Supendi, sebelum menuju ke PIRT, para pelaku industri kecil khususnya industri skala rumah tangga terlebih dahulu harus melewati pelatihan atau penyuluhan dari Dinas Kesehatan, berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah kami sepakati antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab.Bogor dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Secara garis besar pelatihan atau penyuluhan keamanan pangan ini adalah mengenai tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB) meliputi keamanan pangan dan manajemen usaha.ujar H.Supendi.
(Ris).