Benny dan Gurita Korupsi di Asabri

0
1464
Benny Tjokrosaputro

BarisanBerita.com,- Kejaksaan Agung tak main-main mengejar asset yang dimiliki terdakswa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Aset milik Benny Tjokro yang kali ini disita penyidik adalah 6 bidang tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah dan satu bidang tanah di Sleman, DI Yogyakarta.

 

Di atas sebidang tanah di Sleman, DI Yogyakarta, itu berdiri sebuah bangunan Hotel Brothers Inn.

 

Demikian pula di atas 6 bidang tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah berdiri bangunan Hotel Brothers Inn Sukoharjo.

Penyitaan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menarik seluruh asset benny yang berasal dari korupsi di Asabri.

Kasus korupsi di Asabri merugikan negara hingga Rp 22 triliun. Angka yang luar biasa besar, dan anehnya KPK pun tak berani mengungkap kasus ini.

Peran Benny Tjokrosaputro disebut-sebut sangat besar, hingga bisa “memutar” uang iuran prajurit TNI itu untuk kepentingannya dan kelompoknya.

Siapa Benny dan kelompok mana yang memback-upny, simak.

Benny Tjokrosaputro merupakan cucu pendiri grup pengusaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.

Benny saat ini menjadi sosok kontroversial karena terlibat dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Benny Tjokrosaputro dikenal juga dengan sebutan Bentjok. Dia terkenal di kalangan pelaku pasar modal.

Tahun 2019, Benny Tjokrosaputro muncul dalam daftar orang terkaya versi Forbes. Dituliskan bahwa Bentjok memiliki kekayaan sekitar Rp 9,38 Triliun. Itu membuatnya berada di urutan ke 43 orang terkaya di Indonesia.

Cucu Pendiri Grup Usaha Batik Keris

Benny merupakan cucu pengusaha Batik Keris yang terkenal bernama Kasom Tjokrosaputro. Pria yang biasa dikenal sebagai Beny Tjokro ini lahir di Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Dia lahir pada 15 Mei 1969. Dia adalah anak pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggraini.

Selain dikenal sebagai pengusaha, Benny Tjokro terkenal pula sebagai investor saham. Sebelum menjadi pengusaha dia telah aktif sebagai seorang investor saham selama berkuliah.

Saham pertamanya yang dibeli ialah saham Bank Ficonrinvest. Modal yang digunakannya untuk membeli saham ialah modal tabungan uang saku kuliah. Perlu diketahui bahwa bank tersebut mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.

Benny menuruti kemauan ayahnya untuk belajar berbisnis agar tidak terus menerus terjun di dunia saham. Beberapa waktu kemudian Benny melanjukan bisnis garmen milik ayahnya.

Akan tetapi, perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga harus dilakukan restrukturasi. Bisnis itu kemudian berkembang dan terkenal dengan nama Hanson Internasional. Dalam perusahaan ini, Benny menjabat sebagai direktur utama perusahaan.

Kontroversi Benny Tjokrosaputro

Sosok Benny di dunia saham ternyata sudah banyak kontroversi. Dia disebut biasa dan pandai dalam “Menggoreng” harga saham agar semakin tinggi. Benny pernah terjerat kasus cornering atau menggoreng saham Bank Pikko yang kini sudah berganti nama menjadi Bank J Trust Indoensia. Kejadian itu terjadi pada tahun 1997.

Selain itu, dua perusahaan Benny yaitu Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama sekarang terkenal dengan nama Hanson Internasional pernah terjerat sanksi Bapepam (OJK) karena tidak terbuka terkait informasi transaksi perusahaan yang berjalan.

Manly bermasalah akibat tidak melaporkan penggunaan dana penawaran saham perdana secara benar. Sementara Hanson bermasalah karena penjualan aset perusahaan tidak melibatkan persetujuan dari pemegang saham publik.

Benny masih tetap melenggang ke lantai bursa. Dia mengendalikan Hanson Internasional, Sinergi Megah Internusa, dan Bliss Properti Indonesia.Sementara keluarga besar Benny menguasai sejumlah perusahaan seperti Rimo Internasional Lestari. Perusahaan itu dimiliki oleh Teddy Tjokrosaputro.

Kini Benny kembali membuat kontroversi dengan terjerat kasus Jiwasyara. Dia disebut telah merugikan negara dalam kasus gagal bayar produk JS Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019.

Benny disebut bekerjasama dengan Jiwasraya dan bekerjasama pula dengan sejumlah manajer investasi untuk mengelola dana Jiwasraya untuk melakukan aksi ‘penggorengan’ harga saham Jiwasraya. Benny dicurigai pula sebagai sosok yang mengintervensi keputusan investasi Jiwasraya bersama Heru Hidayat.

Selain merugikan Jiwasraya, Benny juga terjerat kasus kerugian portofolio saham Asabri. Asabrai mengakui kerugian belum teralisasi sejumlah Rp16,8 triliun pada tahun 2019. Asabri meminta Benny dan Heru menutupi kerugian tersebut.

Jabatan yang Pernah dan Masih Disandang Benny Tjokrosaputro

Peran “jenderal”

Lalu apa hubungan antara dua jenderal purnawirawan, Adam dan Sonny, dengan Benny, serta Heru dalam kasus Asabri? Kapuspenkum Ebenezer menerangkan, empat nama itu satu afiliasi dalam kasus tersebut.

Kasus Asabri mirip dengan Jiwasraya. Intinya, menyangkut soal pengaturan jual beli dua instrumen investasi, saham dan reksa dana Asabri yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan merugikan negara.

Dikatakan, pada 2012, Adam, selaku Dirut Asabri 2011-2016 membuat kesepakatan dengan Benny. Kesepakatannya, agar Benny mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham, juga reksa dana Asabri.

“Melalui BT, dan pihak terafiliasi dengan BT, pengaturan investasi saham, dan reksa dana tersebut merugikan Asabri, dan menguntungkan BT, dan pihak-pihak terafiliasi dengan BT,” ujar Ebenezer.

Adapun peran Sonny, membuat kesepakatan serupa dengan Heru pada 2016. “Bahwa tersangka SW, bersepakat dengan HH, untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, dan investasi saham dan reksa dana Asabri melalui HH, dan pihak terafiliasi dengan HH, yang merugikan Asabri dan menguntungkan HH, serta pihak-pihak terafiliasi dengan HH,” kata Ebenezer.

Peran keempat tersangka tersebut, dalam ‘pembobolan’ keuangan Asabri, dibantu oleh empat tersangka lainnya. Yakni Lukman Purnomosidi (LP), tersangka pihak swasta selaku Dirut PT Prima Jaringan, dan Hari Setiono (HS) selaku mantan Direktur Investasi Asabri 2013-2019, juga BE mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017.

Ebenezer menerangkan, BE bersama-sama dengan HS, merupakan pihak yang bertanggungjawab di internal Asabri dalam perencanaan, penilaian investasi, serta pengelolaan keuangan. Terkait kasus ini, Ebenezer menerangkan, BE dan HS, menyetujui pengaturan, dan pengendalian investasi saham dan reksa dana Asabri yang diserahkan kepada Benny dan Heru, atas kesepakatan dengan Adam, dan Sonny tersebut.

“Pengaturan dan pengendalian investasi saham, dan reksa dana Asabri yang dilakukan oleh BT, dan HH tersebut, dilakukan tanpa melalui analisis fundamental, dan analisis teknikal yang merugikan keuangan negara dan ASABRI,” terang Ebenezer.

Dalam pengendalian, dan pengaturan investasi saham, dan reksa dana Asabri tersebut, Ebenezer menerangkan, Benny, bersama Heru, serta LP, selaku pihak swasta, melakukan penipuan, serta manipulasi portofolio atas nilai dan harga, dari emiten-emiten perusahaan milik masing-masing.

“Yaitu, dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH, dengan nilai harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik Asabri,” ungkap Ebenezer.

(BBS/Rep/wo, Febri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here