Jangan Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Kab. Bogor Gelar OTT

18
896
Warga terkena OTT akibat sembarangan membuang sampah

Bogor, BarisanBerita.com,- Satpol PP Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Kegiatan tersebut akan dilakukan 2 kali dalam seminggu,  penindakan terhadap pelanggar pembuang sampah sembarangan itu dilakukan atas dasar Pasal 39 jo Pasal 8 huruf j pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No:4 Tahun 2015. Demikian dikutip dari release Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa 4/8/20.

Disebutkan, pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah dikenakan sanksi siding Tindak Pidana Ringan (Tipiring, seperti yang dilaksankan pada kegitan pada hari Selasa 04 Agustus 2020, Petugas Satpol PP Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sampah di Jembatan dekat PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Cibinong, di dapati  3 Pelanggar  yang mendapatkan sanksi sidang Tipiring dikarenakan tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempat nya.

Dengan adanya OTT ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan agar kedepannya tidak ada lagi yg membuang sampah sembarangan, sehingga terwujudnya Bogor bersih dan sehat.

(ris)

 

18 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here