Jokowi Menang, Hotel Sultan Disita Negara  

0
269
Hotel Sultan yang terletak di kawasan Senayan Jakarta Selatan

Jakarta, BarisanBerita.com,- Tindakan tegas pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali memakan korban. Setelah harta milik Tommy Suharto, anak mantan presiden Suharto diambil alih. Kini giliran keluarga mantan Menteri Ibnu Sutowo yang terkena giliran.

Salah satu harta yang akan disita adalah Hotel Sultan yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Untuk mengamankan proses penyetiaan itu, Polri akan diikutsertakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemerintah bakal mengambil kembali Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Listyo menegaskan pemerintah sudah menang dalam gugatan perdata melawan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco. Menurutnya, Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir dan tanah itu kembali menjadi milik negara.

“Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara,” kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9)m sseperti dilansir CNN Indonesia.com.

Listyo menyebut ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ujarnya.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Saor turut meminta Indobuildco supaya kooperatif membantu proses penegakan hukum.

“Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi,” ucap Saor.

“Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara,” kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).

Listyo menyebut ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ujarnya.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Saor turut meminta Indobuildco supaya kooperatif membantu proses penegakan hukum.

“Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi,” ucap Saor.

(BBS/Bobby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here