Kasus Korupsi: Di Hotel ini, Oknum Pejabat MA Nginep Bersama Tuan Putri

0
117
Windy Idol

BarisanBerita.com,- Kasus korupsi yang melibatkan eks Sekjen Mahmakamah Agung (MA) Hasbi Hasan, mengungkap banyak skandal. Uang dan wanita terlibat di dalamnya.

Perlahan tapi pasti, skandal korupsi Hasbi Hasan terus terungkap lewat keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa membacakan percakapan antara Komisari PT Agta Dea, Fatahillah Ramli, pada Selaa, 13 Februari 2024.

Dalam percakapan pesan teks di antara keduanya, Hasbi menggunakan istilah-istilah yang hanya mereka ketahui. Misalnya, tuan putri, pesantren, dan SIO. “Ini ada percakapan WhatsApp antara saudara dengan Hasbi Hasan, ini ada menyebut ‘Abang saya ke pesantren dengan tuan putri’ ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024.

Jaksa KPK kemudian mencecar Fatahillah Ramli untuk mendapat penegasan, siapa yang dimaksud Hasbi sebagai tuan putri dan apa yang dimaksud dengan istilah pesantren. “Pesantren ini apa, Pak?” tanyanya, “tuan putri itu siapa?” ucap jaksa.

Fatahillah menjawab pesantren adalah istilah untuk Hotel Fraser yang mereka sewa. Sedangkan ia tak menjawab langsung identitas tentang tuan putri. “Tuan putri itu sebutan,” kata Fatahillah.

Jaksa kemudian bertanya lagi. “Iya, sebutan untuk siapa?” ucapnya. Fatahillah lalu menjawab, yang mendampingi Hasbi saat itu adalah Windy Idol.

Karena ia terlihat ragu, hakim ikut bertanya untuk menegaskan jawaban Fatahillah. Hakim mengimbau agar Fatahillah tak menggunakan pendapatnya, tetapi sesuai fakta dia sebagai saksi. Sekali lagi, Fatahillah menjawab, yang dimaksud tuan putri dalam percakapan tersebut adalah Windy Idol. “Sepengetahuan saya Windy,” katanya.

Istilah-istilah itu tidak muncul sekali dalam percakapan di antara keduanya. Menurut bukti yang ditunjukkan jaksa di persidangan, selain pada 8 Mei 2021, istilah itu juga muncul pada bulan dan tahun yang sama, yakni tanggal 19, 21, dan 27. Percakapan selanjutnya, muncul istilah lain yaitu SIO.

Menurut Fatahillah, SIO adalah sebutan untuk kode kamar yang biasa digunakan di hotel. Pada percakapan terungkap bahwa Hasbi Hasan menyewa kamar hotel nomor 510. Namun, Fatahillah menyebut bahwa ruangan itu terdiri atas dua kamar. Ia dan Hasbi sering menggunakannya untuk berdiskusi.

Jaksa KPK kemudian bertanya, berdasarkan percakapan Fatahillah dan Hasbi, apakah Hasbi pernah menginap bersama Windy Idol di kamar hotel itu. Namun, Fatahillah tak mengetahui secara pasti apa yang keduanya lakukan. “Wallahualam,” kata dia.

Mendengar pernyataan Fatahillah, Hasbi Hasan menyangkal beberapa pernyataan di akhir persidangan. Pertama, ia mengklaim tidak pernah menginstruksikan orang lain untuk memesan hotel-hotel demi kepentingan pribadinya.

Kedua, ia menyangkal istilah tuan putri yang ia sebutkan dalam chat adalah Windy Idol. “Saya bantah sekali, ketika saya dibilang, bahwa tuan putri itu adalah Windy,” kata dia.

Hasbi Hasan menyampaikan agenda pertemuan Fatahillah di Mahkamah Agung bukan untuk kepentingan pribadinya melainkan lebih banyak kepentingan Fatahillah secara pribadi. Sanggahan-sanggahan itu akan ia ajukan di nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel. Biaya sewa kamar hotel itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Ia diduga mendapat perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter bersama Windy Idol.

Pada 5 April 2021, ia diduga menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Menteng, Jakarta Pusat sebesar Rp 210.100.000 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawana, Menas Erwin Djohansyah. Beberapa fasilitas juga ia berikan agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Rentetan gratifikasi itu merupakan kasus lain Hasbi Hasan atas dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA yang berhubungan dengan Dadan Tri Yudianto. Kasus itu juga masih bergulir hingga kini.

(Tmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here