Modus Mahal Pembelian Lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan DKI

0
625
Salah satu hutan kota di Jakarta

Jakarta, BarisanBerita.com,- Diduga tidak sesuai dalam pembelian lahan, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kajati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Suzi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menyita benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas (Pertamanan) Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Kamis (20/1/2022) malam.

Dalam pelaksanaannya, kata Ashari, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemprov DKI sekitar Rp 26.719.343.153.

Kata dia, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual, sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).

(Wk/wo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here