Kiamat Dunia Peradilan, Hakim Itong Di-OTT KPK

0
423
Barang bukti uang hasil OTT

BarisanBerita.com,- Upaya KPK membersihkan korupsi di negeri ini kembali menunjukan hasil. Kali ini OTT berhasil menangkap penerima gratifikasi, meski terbilang miris karena penegak hukum yang tertangkap. Terduga korupsi adalah seorang hakim yang memang sempat punya track record dianggap kurang baik.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melayangkan protes saat diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

Momen protes tersebut dilayangkan saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membacakan konstruksi perkara dugaan suap tersebut.

Itong yang ditampilkan KPK dalam konferensi pers terlihat gelisah dengan berulang kali menggoyangkan tubuhnya. Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.

Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong. Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.

“Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jawab Nawawi.

Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media. Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.

“Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong!” protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut, Kamis (20/1) malam.

Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang. Ia menghentikan pemaparan selama protes berlangsung. Sementara Waltah KPK dengan cepat meminta Itong agar tidak reaktif. Itong pun kemudian tenang.

Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong. Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.

“Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jawab Nawawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Itong sempat menolak untuk ditampilkan KPK sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam ini. Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor.

Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat OTT dilakukan.

Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” terang Nawawi.

(CNN/wo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here