Kantor Kelurahan Gondangdia Ditutup 3 Hari, Belasan ASN Positif Covid-19

0
637
Warga menggunakan masker

Pelayanan di Kantor Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ditutup sementara setelah belasan Aparatur Sipil Negara dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (ASN dan PJLP) terkonfirmasi positif COVID-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi membenarkan adanya ASN dan PJLP terpapar COVID-19 ini. Kantor kelurahan pun harus ditutup untuk disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat masih menelusuri asal mula sejumlah ASN dan PJLP terpapar, baik dari klaster keluarga, tempat tinggal, atau dari perjalanan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Menteng, Rusmala Dewi, mengatakan, ada 17 ASN dan PJLP yang dinyatakan positif. “Sebagian ada yang dikirim ke Wisma Atlet dan ada juga yang isolasi mandiri di rumahnya masing-masing,” kata Dewi.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta per Selasa naik sebanyak 453 kasus, sehingga jumlah kasus aktif mencapai 4.297 orang.

Penularan virus varian Omicron kini juga meningkat di Jakarta. Dari 856 orang yang terinfeksi, sebanyak 663 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 193 lainnya adalah transmisi lokal.

Jakarta tetap berstatus PPKM Level 2

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Level 2 di Jakarta. Perpanjangan itu berlaku mulai hari ini sampai 24 Januari 2022.

Dalam aturan itu, tidak ada perubahan pembatasan aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 2, meski penambahan kasus Covid-19 menunjukkan tren naik.

Pemerintah DKI Jakarta diizinkan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian. Lalu perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.

Supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Dalam aturan PPKM Level 2 disebutkan pula bahwa restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit. Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.

(Tempo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here