Pat Gulipat Dana Bos Rp 7,8 M

0
1084
Siswa belajar

Jakarta, BarisanBerita.com,- Kasusnya terjadi di tahun 2018, dan baru terungkap 2021 ini. Itulah yang terjadi dalam kaus korupsi dana BOS dengan nilai luar biasa kakap Rp 7,8 miliar.

Pelakunya seorang Kepala Sekolah dan pejabat di Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat.

Kenapa baru terungkap setelah tiga tahun? Hanya rumput yang bergoyang sanggup menjawab pertanyaan itu.

Modusnya? Seperti biasa, penggunaan kwitansi fiktif disertai seperangkat SPJ fiktif yang hanya diketahui kedua orang tersebut.

Bagiamana dari sisi pengawasan? Ehm…sebaiknya tanya lagi pada rumput yang bergoyang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan bila Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I telah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Iya benar itu, kejadiannya kemarin (Senin, 24/5),” kata Ashari saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/5).

Kata dia, penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada tahun ajaran 2018-2019. Lanjut dia, hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Kepala Sekolah di SMKN 53 Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta menambah alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Ashari menyatakan terdapat sejumlah dokumen yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Terkait dengan SPJ, notulensi rapat dan lain-lain,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Dua orang tersangka merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, dua orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018 senilai Rp7,8 miliar.

“W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1, saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Dwi, Kamis (22/4).

Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

Dwi menuturkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan wilayah 1 menyalahgunakan jabatannya dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.

Penetapan terhadap W dan MF yang awalnya berstatus saksi hingga menjadi tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan

“W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

(BBS/wo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here