Publikasi Dinas Pehubungan Kabupaten Bogor Tahun 2022

0
780
Peraturan Bupati Bogor Nomor 120

Bogor, BarisanBerita.com,- Peraturan Bupati Bogor (PERBUP) No : 120 Tahun 2021Tentang: Pembatasan Waktu Oprasional Kendaraan Angkutan
Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor.

Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB
sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan
pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk
semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:
a. tanah;
b. pasir;
c. batu; atau
d. gamping/batu kapur.
Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan
secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di
Kabupaten Bogor.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi
yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.

Peraturan Bupati Bogor No : 126 Tahun 2021.
Tentang : Kawasan Tertib Lalu Lintas

Lokasi KTL ditetapkan pada:
a. ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan
Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta
Kecamatan Sukaraja;
b. ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta
Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari
Kecamatan Cibinong;
c. ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;
d. ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong; dan
e. ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.
Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas.
Kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa:
a. tilang;
b. penggembokan; dan/atau
c. penderekan.
Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.
Penegakan hukum pada KTL berupa penggembokan dan/atau penderekan dilakukan
oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.
Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan/atau penderekan kendaraan
bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah
disediakan oleh Dinas.
Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan/atau
penderekan, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik
kendaraan bermotor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan/atau penderekan diatur
oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang
spanduk, baliho dan/atau media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan
khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv/rovan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here