Taman AUP Pasar Minggu Bermasalah: Tanah Milik Kementerian Pertanian Diklaim Sebagai Aset Pemprov DKI

0
1260
Plang Taman AUP Jakarta Selatan

Jakarta, BarisanBerita.com,- Plang (papan nama) yang terbentang di Taman AUP, di Jalan Palapa, RW 10, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, nampaknya tak lama lagi akan hilang karena akan segera dicabut. Pasalnya, Pemilik asli tanah di taman itu, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan) akan menertibkan tanah tersebut.

Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, JS Winarto (kanan)

Hal itu terungkap dari penuturan seorang Tokoh masyarakat di RW 10 Kelurahan Pasar Minggu, yang juga membeberkan surat dari Kementerian Pertanian tertanggal 12 Oktober 2021, ditujukan ke Sudin Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Selatan. Pada surat itu tertulis permintaan pencabutan plang (papan nama) di Taman AUP karena akan dilakukan penertiban Barang Milik Negara (BMN).

Tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, Kementan melakukan penertiban BMN sekaligus akan membuat sertifikat atas tanah yang sekarang dijadikan taman tersebut. “Akibat adanya plang yang menyebut tanah itu seolah-olah milik Pemprov DKI, maka Kementan mengirim surat agar plang tersebut dicabut,” katanya.

Tujuan pencabutan, ujar sumber, selain menertibkan BMN juga untuk membuat sertifikat atas tanah tersebut. “Pihak Kementan akan mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN Jakarta Selatan,” ujarnya, Selasa, (2/11/2021).

Anehnya, dari penelusuran media ini, ternyata tanah Taman AUP sudah masuk dalam aset Pemprov DKI Jakarta, yang tercantum di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). “Taman AUP sudah diklaim sebagai aset Pemrov lebih dari 20 tahun,” ungkap sumber.

Terkait kasus tersebut, BarisanBerita mengonfirmasi Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, JS Winarto, Kamis, (4/11/2021).

Winarto mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Kementan, namun permohonan pencabutan plang belum bisa dilakukan. “Pencabutan belum bisa dilakukan karena perlu kordinasi dengan pihak terkait, seperti BPAD yang sudah memasukan tanah itu sebagai aset Pemprov,” katanya.

Winarto juga tak bisa memberikan kepastian sampai kapan eksekusi atas pencabutan tersebut akan dilakukan.

(Bowo/AP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here