Ironi Jakarta, Nebus Ijazah Setengah Mati

0
281
Ilustrasi ijazah

Jakarta, BarisanBerita.com,- Meski sudah mendapat dana BOS dan BOP, namun tak semua sekolah swasta di DKI Jakarta memberi kemurahan pada anak muridnya dalam biaya SPP dan pengambilan ijazah.

Masih banyaknya sekolah swasta yang tak transparan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah Pusat dan daerah tersebut, membuat beban orang tua murid tak pernah ringan dalam pembiayaan pendidikan anak mereka.

Dan yang paling sering terjadi adalah biaya pengambilan ijazah yang mahal aduhai. Salah satunya terjadi di Ibukota yang akan pindah ke Kalimantan.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menelusuri sekolah di wilayah DKI Jakarta terkait adanya laporan penahananijazah kelulusan milik siswa sebuah sekolah swasta akibat belum melunasi pembayaran.

“Kami sudah mendata, sekarang dalam proses memverifikasi dan mengecek kebijakannya, statusnya bagaimana terkait anak itu mampu atau enggak, prosesnya itu kan perlu waktu untuk mencari data,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/10/2023), seperti dilansir Suara.com.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus menelusuri lebih dalam alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus. Menurut Purwosusilo, penahanan ijazah di sekolah swasta itu kemungkinan disebabkan kondisi ekonomi keluarga karena terdampak pandemi COVID-19.

“Sekolah swasta kan bayar SPP. Nah, karena COVID-19, orang tuanya berhenti kerja, akhirnya tidak bisa bayar itu tunggakan biaya pendidikan,” ujar Purwosusilo.

Jika ditemukan adanya pelajar yang masih memiliki tunggakan pembayaran di sekolahnya, Disdik DKI akan mengonfirmasi alasan masih ada tunggakan yang belum dilunasi dan tunggakan apa saja.

Kemudian, Disdik DKI juga akan mengecek apakah siswa tersebut siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau tidak dan siswa itu masuk dalam kategori mampu atau tidak mampu.

Jika semua data sudah jelas, pihaknya siap menyalurkan dana bantuan agar siswa yang ijazahnya ditahan sekolah dapat melunasi tunggakannya.

“Kita rumuskan anak yang harus dibantu. Kami menganggarkan di hibah YBJ (Yayasan Beasiswa Jakarta), lalu ke BAZNAS (BAZIS DKI Jakarta). Kalau belum selesai, kita anggarkan (dari APBD) melalui proses dan ketentuan yang ada,” kata Purwosusilo.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap membantu siswa melunasi tunggakan di sekolahnya agar ijazahnya tidak ditahan lagi.

“Kan ada KJMU, ada beasiswa Jakarta. Kami akan cek. Kalau memang mereka tidak mampu, kita bantu,” kata Heru.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendapat informasi soal ijazah siswa sekolah swasta yang ditahan karena tidak memiliki biaya.

Jhonny tidak menjelaskan berapa banyak dan dimana saja siswa yang ijazahnya ditahan. Namun Pemprov DKI perlu menindaklanjuti soal permasalahan ini.

“Ada fenomena ijazah anak yang sudah lulus sekolah tapi banyak yang masih ditahan (ijazahnya),” katanya.

Akibatnya mereka tidak bisa bersaing di pasar kerja. “Ini harus secepatnya bisa diambil oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Jhonny dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Konsekuensinya, kata Jhonny, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan subsidi kepada sekolah swasta agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Persoalan tebus ijazah di DKI Jakarta bukan baru kali ini terjadi. Di zaman Gubernur Ahok, kasus ini pun mencuat.

Kala itu, Ahok sampai mengeluarkan dana hingga Rp 8 miliar pada tahun 2015.

Di saat itu, setiap harinya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima sebanyak 300-500 surat aduan warga.

Tak hanya laporan tentang kinerja pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah, namun juga permohonan bantuan materi, permohonan menjadi staf, dan lain-lain.

Paling banyak, menurut Basuki, pelaporan warga perihal bantuan acara keagamaan dan ijazah sekolah yang masih “nyangkut” serta perlu ditebus.

“Ijazah ada kali saya habis (dana) Rp 8 miliar untuk menebus, saya pakai uang operasional yang jadi hak saya,” kata Basuki.

Sebagai Gubernur, ia mendapat 0,12 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) DKI tiap bulannya. Namun, Basuki hanya mengambil dana operasional 0,1 persen dari total PAD.

Tunjangan operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 mengatur soal insentif serta PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur tunjangan operasional. Adapun tunjangan operasional itu dalam bentuk insentif pajak dan retribusi.

Meski demikian, tim dari Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) akan menginvestigasi terlebih dahulu berbagai aduan yang memohon bantuan materi.

(BBS/Bobby,wo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here