Kasus Petamburan, Pemprov DKI Sebut Tak Ada Bantuan, FPI: Dibantu

0
669
Warga di Petamburan

FPI membongkar jika hajatan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan.

Hal itu dibongkar Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif. Dia rupanya mengakui jika pihaknya dibantu oleh jajaran Pemprov DKI saat menggelar acara di Petamburan.

Hal itu disampaikan Slamet saat menjadi narasumber di Mata Najwa, yang tayang Rabu (18/11/2020).

“Sebelum pelaksanaan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, panitia menyiapkan hal-hal yang berkenaan dengan protokol covid-19. Termasuk kerjasama dengan kelurahan, pihak kecamatan, wali kota,” kata Slamet.

Atas hal itu, presenter Najwa Shihab pun lantas mempertegas, ke mana saja koordinasi dilakukan. Slamet mengatakan sudah koordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, dan Wali Kota.

“Kemudian kami mendapat surat balasan, kita kerja sama,” kata Slamet lagi.

“Jadi bisa saya katakan Pemprov DKI memfasilitasi acara ini?” kata Najwa.

“(Iya) Membantu. Dalam rangka melaksanakan kewajiban protokol covid. Karena kan kita punya kewajiban, karena kan koordinasi,” jawab Slamet lagi.

Pada kesempatan itu, Slamet juga mengakui kalau FPI telah mengantongi izin untuk melakukan penutupan jalan demi lancarnya acara. Termasuk juga dengan Kepolisian yang diakui sudah dilakukan koordinasi.

“Sudah-sudah. Karena kan kita menutup jalan, kalau menutup jalan itu pasti kita minta izin terhadap Dishub, untuk penutupan jalan. Ketika itu memang kita meminta ditutup jalan sampai dengan arah Slipi supaya kosong, supaya bisa jaga jarak,”

Begitu hari H-nya acara digelar, pihak panitia juga mengaku sudah menyiapkan fasilitas berupa cuci tangan di berbagai tempat, disinfektan di berbagai tempat, bagi-bagi masker, dan sudah diumumkan berulang kali oleh panitia.

Selain itu, FPI juga mengaku dibantu oleh jajaran Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat. Hal itu, kata Slamet tertera pada pemberian surat arahan kepada panitia untuk tetap menjaga protokol covid-19.

“Atas dasar itu, sebelum hari H kita siapkan segalanya, bagikan masker, penyemprotan disinfektan,” katanya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyatakan dengan tegas jika FPI tidak dibantu oleh Pemprov DKI.

Sebab sudah jelas sejak awal sikap Pemprov DKI, yakni tidak boleh ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumunan.

Wagub DKI lantas memberi bukti jika pada Kamis 14 November 2020, Gubernur Anies sudah secara terbuka memberi arahan kepada jajarannya untuk melakukan sejumlah poin.

Pertama, yakni petugas diminta melakukan koordinasi dengan panitia, dan meminta pengerahan petugas dalam jumlah banyak serta membawa banyak poster yang isinya soal peringatan protokol kesehatan.

Poin kedua, Pemprov DKI menegaskan tidak adanya penyediaan fasilitas dan peralatan dari Pemprov yang justru didukung oleh kerumunan.

“Lalu kalau penyediaan toilet yang diberikan Wali Kota di lokasi acara?” tanya Najwa.

Poin ketiga, Riza kemudian melanjutkan, di mana Pemprov meminta agar panitia mengurangi jumlah kerumunan, dan selalu ingatkan warga yang tak makser, serta menjaga jarak.

“Lalu keempat mengingatkan warga agar tak terlalu lama di sana, dan selalu bergerak,” kata dia.

Terkait sikap Wali Kota dalam surat yang dipahami FPI sebagai arahan Riza membantah. Menurut dia, justru itu sebagai bentuk dari peringatan. Sebab pihak Wali Kota hanya memberikan izin untuk 30 orang saja.

“Ini justru ada judulnya, imbauan ada dua surat, jadi pertama untuk HRS, intinya ada poin penting nomor dua, sesuai kondisi tersebut, bagi panitia dan peserta, maksimal 30 orang,” katanya.

(SR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here