PDAM Tirta Kahuripan Kab. Bogor Klarifikasi Lonjakan Tagihan

0
828
Jajaran Direksi PDAM Tirta Kahuripan bersama anggota DPRD Kab. Bogor

Bogor, BarisaBerita.com,- Jajaran PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memenuhi undangan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor untuk membahas keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirta Kahuripan di Jonggol, tentang lonjakan tagihan rekening air bersih, Selasa, (4/6/2020).

Pihak PDAM Tirta Kahuripan menegaskan, bahwa tidak ada kenaikan/penyesuaian tarif air sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 saat ini. Terjadinya lonjakan tagihan air PDAM disebabkan dari adanya kebijakan PSBB yang berlaku di Kabupaten dan Kota Bogor selama masa pandemik COVID-19, sebab dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Manajemen PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberlakukan program pembacaan meter mandiri pada periode pembacaan bulan April dan Mei 2020.

Pada program tersebut, pelanggan diminta untuk mengirimkan informasi angka stand meter yang tertera pada meter air pelanggan ke nomor WhatsApp yang telah disediakan, namun apabila pelanggan tidak mengirimkan informasi yang dimaksud, maka PDAM akan menagihkan dengan data rata-rata pemakaian air selama 3 bulan ke belakang sebagai dasar tagihan rekening air.

Imbauan dan tata cara untuk melaksanakan pembacaan meter air secara mandiri ini telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media massa, media sosial maupun pemberitahuan langsung melalui brosur dan spanduk.

Sehubungan adanya keluhan mengenai lonjakan tagihan rekening air tersebut, PDAM akan segera melaksanakan verifikasi langsung ke pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi tersebut akan dilaksanakan penyesuaian pemakaian dan besaran tagihan pada pelanggan.

Untuk pelanggan yang merasa terjadi lonjakan tagihan rekening air juga dapat berpartisipasi aktif, yaitu dengan menghubungi layanan pelanggan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor di nomor WhatsApp 085157055215.

(ris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here