Tantangan Wali Kota Jaksel: Gedung di Jl. Bangka Raya No. 17 Dibangun Tanpa IMB, Sudah Direkomtek Tetap Dibangun

0
829
Bangunan Gedung di Jl. Bangka Raya No 17 diduga berdiri tanpa IMB

BarisanBerita.com,- Heboh, bangunan gedung setinggi 2 lantai yang berlokasi di kawasan Jl. Bangka Raya No. 17, RT. 13/RW. 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Kota Admistrasi Jakarta Selatan diduga dibangun tidak memiliki dokumen Iizin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdirinya bangunan Gedung setinggi 2 lantai tersebut kendati sudah ditindak namun pemiliknya tetap membangun dan terkesan tidak mengindahkan tindakan berupa SP4, Segel maupun Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satuan Pelaksana (Stpel) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kec. Mampang.

Kondisi fisik bangunan bekas untuk kegiatan usaha intertaimen mewah di kawasan tersebut saat ini telah memasuki tahap 65%, namun menurut rumor yang berkmbang di lingkungan Kantor Kecamatan Mampang, bahwa sang pemilik belum ada niat untuk mengurus IMB bangunan yang sarat dengan pelanggaran tersebut.

Demikian sumber yang berinisial Is kepada sejumlah Wartawan di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin, (2012/2021).

Yang menjadi pertanyaan, kata Is, beranikah Walikota Jakarta Selatan Mujirin untuk memerintahkan pelaksanaan Rekomtek, ”Menurut rumor yang berkembang, bangunan Gedung 2 lantai yang berdiri di tepi Jl. Bangka Raya telah diberikan Rekomtek dari Citata, sekarang tinggal pelaksanaan Rekomteknya menunggu dari Pak Mujirin, dan Pak Mujirin beranikah menindaknya…?!” kata Is kepada sejumlah Wartawan.

Terkait dengan heboh berdirinya bangunan gedung setinggi 2 lantai yang diduga tanpa dilengkapi IMB di Jl. Bangka Raya No. 17 tersebut, Wartawan mengkonfirmasi Kasatpel  Citata Kec. Mmpang, Kritianto lewat HP, Senin, (20/12/2021).

Kristianto mengatakan, bahwa bangunan Gedung yang berlokasi di Jl. Bangka Raya No. 17, Kel. Bangka tersebut sebelumnya adalah bangunan Tempat Hiburan ‘Holywings Tovern Kemang’ yang saat in telah tutup, dan bangunan tersebut dibongkar dan dibangun kembali. “Memang bangunan tersebut tidak ada IMB-nya dan Kami telah memberikan tindakan berupa SP4, Segel, SPB maupun Rekomtek,” kata Kristianto dengan tegas.

Kristianto menambahkan, bahwa kewenangan untuk pengawasan dari Satpel Citata Kec. Mampang setelah pihaknya memberikan tindakan dari SP 4 hingga Rekomtek, maka saat ini kewenangan untuk menindak lanjuti Rekomtek ada di Sudin Citata, “Karena Kami telah memberikan Rekomtek, Mas,” tandasnya kepada Wartawan.

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here